TANGERANG SELATAN | MATARAKYAT.ONLINE — Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker Spesifik) ke Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 5 Desember 2025. Kunjungan ini difokuskan pada evaluasi tata ruang wilayah serta percepatan layanan pertanahan, khususnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi kebutuhan mendesak di kota urban tersebut.
Dalam kunjungan yang juga dihadiri jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Komisi II menekankan pentingnya penataan ruang yang terukur dan penanganan tumpang tindih lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa di Tangerang Selatan. Legislator menegaskan bahwa perkembangan kota yang pesat harus diimbangi dengan kebijakan pertanahan yang kuat dan transparan.
Komisi II Soroti Masalah Tata Ruang dan Tumpang Tindih Lahan
Dalam dialog bersama jajaran ATR/BPN, Komisi II DPR RI mengidentifikasi beberapa persoalan utama yang menghambat kepastian hukum pertanahan. Mulai dari ketidaksinkronan tata ruang, batas wilayah yang belum terselesaikan, hingga tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dengan semakin padatnya kawasan urban Tangsel, Komisi II menilai penyesuaian kebijakan tata ruang harus dilakukan secara komprehensif. Legislator juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPN untuk menyelesaikan persoalan secara sistematis.
BPN Tangsel Gas Percepatan PTSL, Target Rampung dalam 20 Hari
Menanggapi perhatian Komisi II, Kepala Kantor ATR/BPN Tangsel Seto Apriyadi menegaskan bahwa percepatan PTSL kini menjadi prioritas utama. Pihaknya sedang bekerja intensif untuk menyelesaikan seluruh target sertifikasi tanah dalam waktu 20 hari terakhir menjelang akhir tahun.
“Kami menargetkan penyelesaian sertifikat tanah dapat dipenuhi dalam 20 hari ke depan. Kami akan memanggil seluruh kelurahan untuk mempercepat pengumpulan dan verifikasi berkas PTSL,” ujar Seto.
Langkah ini menjadi komitmen nyata BPN Tangsel untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus memperkuat administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Masyarakat Diimbau Tidak Gunakan Perantara
Pada kesempatan itu, BPN Tangsel juga menegaskan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pihak ketiga (calo) dalam pengurusan PTSL maupun sertifikat tanah lainnya. Proses pendaftaran, menurut Seto, harus dilakukan langsung oleh pemohon agar lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
“Pendaftaran awal sertifikat tanah harus dilakukan langsung oleh pemohon di kantor ATR/BPN Tangsel. Ini untuk memastikan prosesnya transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya.
DPR RI Akan Mengawal Penyelesaian Masalah Pertanahan di Tangsel
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI memastikan komitmennya untuk mengawal rekomendasi hasil kunjungan ini. Legislator meminta agar percepatan layanan pertanahan dan penataan ruang yang lebih tertib segera diwujudkan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tangsel.
Dengan adanya pengawasan langsung dari DPR, diharapkan persoalan tumpang tindih lahan, keterlambatan sertifikasi tanah, hingga kesenjangan tata ruang dapat segera diminimalisir melalui kebijakan yang lebih sinkron dan terintegrasi. (GR)









