Matarakyat.online | Jakarta — Buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan 11 tuntutan yang menyangkut kepastian kerja, pengupahan, perlindungan pekerja, hingga peningkatan keterampilan.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sunarno mengatakan aksi turun ke jalan tersebut merupakan bentuk pengawalan langsung terhadap proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Massa menyatakan akan tetap menjaga agar aksi berlangsung aman sembari menyuarakan aspirasi pekerja kepada para pemangku kebijakan.
“Kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR dan tetap menjaga aksi pengawalan dengan aman,” kata Sunarno.
Salah satu persoalan utama yang disoroti buruh adalah kepastian hubungan kerja. Mereka menuntut penghentian eksploitasi sistem outsourcing, perlindungan bagi pekerja kontrak, serta pencegahan penyalahgunaan program pemagangan. Tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran terhadap hubungan kerja yang dinilai perlu memberikan kepastian hak, perlindungan, dan kejelasan tanggung jawab antara pekerja dengan pemberi kerja.
Dalam aspek pengupahan, buruh meminta pemenuhan hak atas upah yang layak serta perlindungan terhadap hak pesangon. Mereka juga menyoroti pencegahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Bagi pekerja, kepastian penghasilan dan perlindungan ketika hubungan kerja berakhir merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga, terutama ketika menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Perkembangan ekonomi digital turut menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut. Buruh meminta adanya perlindungan bagi pekerja platform yang menjalankan aktivitas ekonomi melalui layanan berbasis teknologi. Perubahan pola kerja menuntut perhatian terhadap kejelasan status pekerja, perlindungan hak, serta kepastian mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan agar perkembangan teknologi tidak mengabaikan kepentingan manusia yang bekerja di dalamnya.
Selain persoalan hubungan kerja dan pengupahan, koalisi buruh mendorong penguatan serikat pekerja agar dapat menjalankan fungsi representasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya. Mereka juga menuntut penguatan keselamatan dan kesehatan kerja serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Tuntutan tersebut menempatkan perlindungan tenaga kerja bukan hanya sebagai persoalan hubungan industrial, melainkan juga sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Perlindungan buruh perempuan juga masuk dalam daftar tuntutan. Koalisi meminta perhatian terhadap pekerja perempuan agar hak dan keselamatannya mendapatkan perlindungan yang memadai. Di sisi lain, mereka mendorong perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan sehingga akses terhadap pekerjaan tidak hanya terbuka bagi kelompok tertentu, tetapi juga memberikan ruang yang lebih adil bagi masyarakat dengan kebutuhan dan kondisi berbeda.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan peningkatan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling. Upaya tersebut dinilai relevan di tengah perkembangan teknologi dan otomatisasi yang dapat mengubah kebutuhan kompetensi tenaga kerja. Peningkatan keterampilan menjadi salah satu aspek penting agar pekerja memiliki kesempatan beradaptasi terhadap perubahan dunia industri sekaligus mempertahankan daya saing dalam pasar kerja yang terus berkembang.
Aksi di depan Gedung DPR/MPR RI tersebut menempatkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai perhatian utama kelompok buruh. Sebelas tuntutan yang dibawa mencakup kepastian kerja, upah layak, pesangon, pekerja platform, penguatan serikat, keselamatan kerja, penegakan hukum, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja inklusif, hingga peningkatan keterampilan. Namun, bahan informasi yang tersedia belum merinci tahapan pembahasan, tanggapan DPR, maupun perkembangan resmi mengenai rencana pengesahan rancangan undang undang tersebut.
Pada akhirnya, pembahasan kebijakan ketenagakerjaan menyangkut keseimbangan antara keberlangsungan usaha, kepastian hukum, dan perlindungan pekerja. Aspirasi yang disampaikan melalui aksi massa menjadi bagian dari proses penyampaian kepentingan publik, sementara tindak lanjutnya memerlukan pembahasan yang terbuka, pengujian substansi aturan, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian mengenai hasil pembahasan dan respons lembaga terkait tetap perlu menunggu informasi resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.









