SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol minuman beralkohol ilegal hasil razia Satpol PP dari Januari hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Tangsel, Rabu (26/11), bertepatan dengan peringatan HUT ke-17 Kota Tangsel. Langkah ini menjadi simbol komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda minuman beralkohol.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal—mulai kadar rendah hingga tinggi—dilarang beredar di wilayah Tangsel. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi seluruh pelaku usaha. “Di Tangsel, minuman beralkohol 0 persen pun dilarang, apalagi yang berkadar tinggi,” tegasnya.

Sebagai upaya berkelanjutan, Pemerintah Kota Tangsel terus mengintensifkan penertiban di lapangan. Satpol PP tidak hanya menyisir warung dan toko kecil, namun juga bergerak cepat merespons laporan warga. Dengan demikian, proses penanganan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat berjalan konsisten dan terukur. Setelah seluruh proses hukum inkrah, barang sitaan kemudian dimusnahkan.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan bahwa hampir 14 ribu botol minuman beralkohol ilegal tersebut merupakan hasil razia dari berbagai titik sepanjang 2025. Razia dilakukan di toko kelontong, warung jamu, hingga tempat hiburan malam. Ia mengungkapkan, temuan terbesar berada di Pondok Aren, di mana lebih dari 5.000 botol minuman keras berbagai jenis disita dari warung kelontong.
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP Tangsel juga menjerat para pelanggar dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurut Oki, penegakan hukum yang tegas harus berjalan sejalan dengan upaya pembinaan agar pelaku usaha tidak kembali mengulang pelanggaran. Transisi menuju lingkungan yang tertib merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Oki menambahkan, kampanye “Gaul Ga Perlu Teler” terus digencarkan sebagai ajakan moral bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kampanye ini ditujukan untuk memperkuat edukasi dan mendorong gaya hidup sehat tanpa minuman beralkohol. Pemkot Tangsel memastikan bahwa razia dan penindakan akan terus dilakukan selama Perda minuman beralkohol masih berlaku, dengan dukungan laporan masyarakat sebagai bagian dari kolaborasi menjaga ketertiban kota.
Penulis : Redaksi
Editor : Gito Rahmad
Sumber Berita: Pemkot Tangsel









