Penonaktifan Data BPJS BPI tanpa Sosialisasi ke publik sehingga menimbulkan gangguan dan kegaduhan akses layanan kesehatan.
Jakarta | MataRakyat.Online – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi perhatian nasional setelah sejumlah warga mengaku tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan berubah menjadi nonaktif. Senin, 9 Februari 2026, dan Rabu, 11 Februari 2026, DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja lintas kementerian guna membahas persoalan tersebut dan memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin tetap terjamin.
Benang Merah Polemik: Validasi Data dan Akurasi Anggaran Berujung Gangguan Akses Layanan Kesehatan
Permasalahan bermula dari proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penetapan peserta PBI. Pemerintah menyatakan langkah tersebut bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian masyarakat terdampak penonaktifan tanpa pemberitahuan yang memadai, sehingga menimbulkan gangguan akses layanan kesehatan.

DPR RI Panggil Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, dan menghadirkan:
- Menteri Sosial, Saifullah Yusuf
- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut memberikan penegasan bahwa DPR tidak ingin masyarakat miskin kehilangan hak konstitusional atas layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Penjelasan Menteri Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penonaktifan merupakan bagian dari validasi dan pemadanan data nasional penerima bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa:
Penonaktifan tidak bersifat permanen.
Peserta yang masih memenuhi kriteria dapat mengajukan verifikasi ulang melalui pemerintah daerah.
Kementerian Sosial membuka mekanisme sanggah dan percepatan reaktivasi bagi masyarakat yang layak.
Mensos juga mengakui perlunya peningkatan sosialisasi dan notifikasi agar perubahan status kepesertaan tidak mengejutkan masyarakat.

Penjelasan Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Ia meminta fasilitas kesehatan tetap mengutamakan aspek kemanusiaan, terutama bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin atau kondisi darurat.
Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Kementerian Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Penjelasan Menteri Keuangan dan Besaran Subsidi Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi anggaran PBI dalam RAPBN 2026 mencapai sekitar Rp66,5 triliun untuk menjamin sekitar 96,8 juta peserta PBI yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah pusat.
Selain itu, dalam skema yang lebih luas, pemerintah juga menyiapkan total anggaran sekitar Rp69 triliun untuk membiayai sekitar 146,4 juta peserta BPJS Kesehatan, termasuk subsidi sebagian bagi peserta kelas III.
Menurutnya, pemutakhiran data penting untuk menjaga keseimbangan antara ketepatan sasaran subsidi dan keberlanjutan fiskal negara. Pemerintah tetap berkomitmen membiayai masyarakat miskin dan rentan yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi resmi.

Penjelasan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan kepesertaan berdasarkan data resmi pemerintah. Reaktivasi dapat dilakukan setelah peserta kembali ditetapkan sebagai penerima PBI oleh kementerian terkait.
“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelasnya.
Keputusan dan Kesepakatan Rapat Kerja
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati beberapa poin:
- Percepatan verifikasi dan validasi ulang peserta terdampak.
- Pengaktifan sementara atau mekanisme darurat bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan.
- Peningkatan transparansi dan sosialisasi perubahan status kepesertaan.
- Jaminan dukungan anggaran bagi peserta yang dinyatakan layak setelah verifikasi ulang.
Penyampaian laporan berkala kepada DPR sebagai bentuk pengawasan.
Landasan Regulasi Pemutakhiran Data dalam Polemik PBI-JK
Berikut adalah rincian fakta terkait instruksi tersebut:
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025
Benar bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Tujuan: Mengintegrasikan berbagai basis data (seperti DTKS dan Regsosek) menjadi satu data tunggal untuk memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Fungsi: DTSEN menjadi rujukan tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan subsidi dan bantuan sosial.
2. Keputusan Menteri Sosial & Aturan Desil
Pernyataan mengenai pembatasan penerima bantuan berdasarkan desil juga selaras dengan kebijakan turunan Inpres tersebut:
PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Berdasarkan aturan terbaru, kepesertaan PBI (yang iurannya dibayar pemerintah) diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5.
Konsekuensi: Warga yang berada di Desil 6 hingga 10 (dianggap kelompok menengah ke atas) secara bertahap dinonaktifkan dari kepesertaan PBI karena dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Penutup
Rapat kerja lintas kementerian dan DPR ini menjadi momentum evaluasi tata kelola data jaminan kesehatan nasional. Dengan alokasi subsidi mencapai Rp66,5 triliun khusus PBI pada 2026, pemerintah menegaskan komitmen pembiayaan tetap tersedia bagi masyarakat miskin.
DPR RI menyatakan akan terus mengawal implementasi keputusan tersebut agar tidak ada lagi warga yang tertolak layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman










