Mata Rakyat.Online | Jakarta – Dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerja kembali mencuat ke ruang publik. PT Mata Pelangi Chemindo dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan tetap bernama Ranu Permana, yang dituduh menggunakan obat terlarang tanpa didukung bukti medis yang sah.
Melalui kuasa hukumnya, Era Pratama, S.H., M.H.; Kamseno, S.H., M.H.; dan Irfan Maulana, S.H., dari kantor hukum Era Pratama & Partners, Ranu Permana secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang pada 5 Februari 2026. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi, S.Th.I., M.S.M.
Kuasa hukum menyebutkan, kliennya diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan mendesak berupa dugaan penyalahgunaan obat terlarang. Namun, hingga saat ini perusahaan tidak pernah memperlihatkan hasil tes urine internal yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
“Klien kami justru melakukan tes urine secara mandiri di Klinik Prime Lab pada 9 Januari 2026, dan hasilnya negatif narkoba. Ini menunjukkan tuduhan perusahaan tidak berdasar,” ujar Era Pratama kepada wartawan.
Permasalahan bermula saat perusahaan melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah karyawan melalui staf internal. Meski tidak pernah diperlihatkan hasilnya, Ranu disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mengakui telah menggunakan obat terlarang.
Pada 15 Januari 2026, perusahaan kemudian menerbitkan surat PHK terhadap Ranu. Upaya perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen yang digelar pada 3 Februari 2026 pun tidak membuahkan kesepakatan.
Tim kuasa hukum menilai PHK tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur prosedur dan mekanisme pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai adanya potensi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tuduhan tersebut telah dituangkan dalam administrasi internal perusahaan dan berdampak pada reputasi kliennya.
“Kami sudah meminta agar perusahaan menunjukkan hasil tes urine internal, tetapi tidak dapat ditunjukkan. Sebaliknya, kami memperlihatkan hasil tes medis yang sah milik klien kami, namun tetap diabaikan,” kata Era Pratama.
Melalui pengaduan ke DPRD Kota Tangerang, pihak Ranu Permana meminta agar lembaga legislatif daerah tersebut memfasilitasi RDP, memanggil jajaran direksi dan manajemen PT Mata Pelangi Chemindo, serta membantu mencari solusi yang adil atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mata Pelangi Chemindo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Penulis : Dadan
Editor : Herman









