Mata Rakyat Online | Tangerang Selatan — Kasus meninggalnya MH (13), siswa kelas VII SMPN 19 Tangerang Selatan, yang diduga menjadi korban perundungan di sekolahnya, memicu reaksi keras dari publik dan lembaga perlindungan anak. Berbagai pihak kini mendesak transparansi, menuntut pertanggungjawaban, dan mendorong proses hukum berjalan secara terbuka.
Kronologi Singkat
- Pada 20 Oktober 2025, MH diduga dipukul di kepala oleh teman sekelasnya menggunakan kursi besi.
- Setelah kejadian itu, korban mengeluh sakit, kondisi melemah, kemudian dilarikan ke rumah sakit swasta di Tangsel, lalu dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
- MH sempat mengalami koma selama perawatan di ICU sebelum akhirnya meninggal dunia pada 16 November 2025.
- Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi, termasuk guru dan siswa, sebagai bagian dari penyidikan dugaan perundungan.
Tanggapan Resmi Pihak Terkait

KPAI: Hak Anak Harus Ditegakkan, Proses Hukum Mendesak
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan duka mendalam atas kematian MH. Ia mendesak agar kasus ini diproses secara hukum penuh. Menurutnya, dugaan perundungan bukan sekadar konflik anak-anak: ada unsur kekerasan yang menimbulkan luka fisik serius dan trauma.
“Kami berharap proses hukum berjalan. Hak anak yang meninggal dunia, yaitu mendapat kejelasan penyebab kematian dan tidak mendapatkan stigma negatif, tetap harus ditegakkan,” kata Diyah.
Meski pelaku di bawah umur, KPAI menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak (Pasal 59A UU Sistem Peradilan Anak) memungkinkan proses hukum dijalankan.
KPAI juga mendesak agar pemerintah, sekolah, dan orang tua meningkatkan deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus bullying agar tragedi serupa tidak terulang.
Kapolres Tangsel : Tegaskan Penyelidikan Berjalan Aktif dan Tim Kepolisian Tengah Menganalisis Rekam Medis.

Kapolres AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menyampaikan bahwa Polres Tangsel berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan KPAI serta UPTD PPA Kota Tangsel dalam penyidikan.
Victor juga menyatakan penyidik mendalami rekam medis MH untuk memahami apakah ada faktor kesehatan lain yang berkontribusi pada kematiannya.
Kepala Sekolah & Dinas Pendidikan Tangsel
- Kepala SMPN 19, Frida Tesalonika, mengungkap bahwa sekolah sudah melakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku, dengan kesepakatan tertulis untuk menanggung biaya pengobatan MH. Namun, menurut Frida, pihak sekolah terkejut ketika kondisi MH memburuk dan kematian akhirnya terjadi.
- Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Deden Deni, menyatakan pihaknya telah memediasi pertemuan antara orang tua korban, pelaku, dan sekolah. Ia juga mendukung proses hukum agar fakta terungkap secara objektif.
Implikasi dan Harapan
Tragedi MH menegaskan bahwa bullying di sekolah membawa dampak yang sangat serius. KPAI dan masyarakat menuntut proses hukum yang transparan karena keluarga korban, warga, dan para siswa berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.
- Sekolah harus memperkuat sistem pengawasan, termasuk membentuk tim anti kekerasan dan menyediakan jalur pelaporan cepat agar setiap indikasi bullying bisa terdeteksi sejak awal.
- Guru dan sekolah harus mengedukasi siswa serta memberikan dukungan psikologis, sehingga mereka berani melapor saat merasa tertekan, diancam, atau mengalami kekerasan.
- Semua pemangku kepentingan—orang tua, guru, pemerintah, dan aparat hukum—harus terlibat aktif untuk memastikan kasus bullying tidak diremehkan dan mendapat penanganan cepat serta tegas

Wenny – Jurnalis MataRakyat.Onlie
Penulis : Wenny
Editor : Herman









