Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Minuman Beralkohol Ilegal, Peringati HUT ke-17 dengan Penegakan Perda Minol

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 13.970 botol minuman beralkohol ilegal hasil razia Satpol PP dari Januari hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Tangsel, Rabu (26/11), bertepatan dengan peringatan HUT ke-17 Kota Tangsel. Langkah ini menjadi simbol komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda minuman beralkohol.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal—mulai kadar rendah hingga tinggi—dilarang beredar di wilayah Tangsel. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dipatuhi seluruh pelaku usaha. “Di Tangsel, minuman beralkohol 0 persen pun dilarang, apalagi yang berkadar tinggi,” tegasnya.

Sebagai upaya berkelanjutan, Pemerintah Kota Tangsel terus mengintensifkan penertiban di lapangan. Satpol PP tidak hanya menyisir warung dan toko kecil, namun juga bergerak cepat merespons laporan warga. Dengan demikian, proses penanganan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat berjalan konsisten dan terukur. Setelah seluruh proses hukum inkrah, barang sitaan kemudian dimusnahkan.

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Debt Collector, Agus Ketua RT.01/04 Kel.Pondok Ranji Pasang Spanduk Imbauan Keamanan Lingkungan

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan bahwa hampir 14 ribu botol minuman beralkohol ilegal tersebut merupakan hasil razia dari berbagai titik sepanjang 2025. Razia dilakukan di toko kelontong, warung jamu, hingga tempat hiburan malam. Ia mengungkapkan, temuan terbesar berada di Pondok Aren, di mana lebih dari 5.000 botol minuman keras berbagai jenis disita dari warung kelontong.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP Tangsel juga menjerat para pelanggar dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurut Oki, penegakan hukum yang tegas harus berjalan sejalan dengan upaya pembinaan agar pelaku usaha tidak kembali mengulang pelanggaran. Transisi menuju lingkungan yang tertib merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas

Oki menambahkan, kampanye “Gaul Ga Perlu Teler” terus digencarkan sebagai ajakan moral bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kampanye ini ditujukan untuk memperkuat edukasi dan mendorong gaya hidup sehat tanpa minuman beralkohol. Pemkot Tangsel memastikan bahwa razia dan penindakan akan terus dilakukan selama Perda minuman beralkohol masih berlaku, dengan dukungan laporan masyarakat sebagai bagian dari kolaborasi menjaga ketertiban kota.

Penulis : Redaksi

Editor : Gito Rahmad

Sumber Berita: Pemkot Tangsel

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas
SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas
Kanit Samapta Polsek Pondok Aren Pimpin Aksi Bersih Sampah, Sinergi TNI–Polri dan Warga Perkuat Kepedulian Lingkungan
Kebakaran Gudang Kimia di Tangerang Selatan Cemari Sungai Cisadane, PDAM Hentikan Layanan Sementara
Sambut HPN 2026, PWI Tangsel Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat
Siswa SDN 01 Ciputat Raih Juara 2 Lomba Tari Tradisional Tingkat Nasional di Poins Mall Jakarta Selatan
Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Negara Beroperasi di Tangsel, Polisi Sita Barang Haram Rp20,5 Miliar
Kasus Pencabulan di Sekolah Tangsel Disorot, PSI Desak Evaluasi Total Dindikbud

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:15 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:19 WIB

SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas

Senin, 16 Februari 2026 - 12:28 WIB

Kanit Samapta Polsek Pondok Aren Pimpin Aksi Bersih Sampah, Sinergi TNI–Polri dan Warga Perkuat Kepedulian Lingkungan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:07 WIB

Kebakaran Gudang Kimia di Tangerang Selatan Cemari Sungai Cisadane, PDAM Hentikan Layanan Sementara

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:14 WIB

Sambut HPN 2026, PWI Tangsel Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

Berita Terbaru