
Hukum | Jakarta | Selasa, 30 Desember 2025 - 19:58 WIB
MATARAKYAT.ONLINE, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Bea Cukai. Putusan…