matarakyat online, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual pada anak disabilitas kembali menyita perhatian publik di Tangerang Selatan. Seorang remaja autis berinisial H (17) diduga menjadi korban pencabulan oleh guru agama di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus (ABK) di Ciputat. Perkara ini kini memasuki tahap krusial setelah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/11/2025).
Keluarga korban pertama kali menyadari adanya perubahan perilaku dan trauma pada H. Kondisi itu membuat mereka curiga dan akhirnya melapor ke Polres Tangerang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi, visum, dan sejumlah bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.
Dari hasil penyidikan yang berlangsung intensif, polisi menetapkan FR (51), seorang guru agama non-Muslim yang telah lama mengajar di sekolah tersebut, sebagai tersangka. Untuk memperlancar proses hukum, penyidik kemudian menahan FR. Penetapan tersangka ini menjadi titik awal penting dalam upaya mengungkap kebenaran kasus dugaan pelecehan terhadap remaja autis tersebut.
Setelah berkas perkara disusun, Kejaksaan melakukan penelitian dan akhirnya menyatakan berkas lengkap (P21). Dengan status tersebut, perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk memasuki tahap persidangan. Perpindahan dari proses penyidikan ke ranah peradilan menandai langkah hukum yang semakin jelas dalam kasus ini.
Di sisi lain, keluarga korban terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual pada anak disabilitas tidak boleh mendapatkan toleransi, terlebih karena korban adalah remaja autis yang memiliki keterbatasan dalam komunikasi. Dukungan juga mengalir dari KPAI dan lembaga perlindungan anak yang menilai bahwa pelaku harus dihukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, lembaga perlindungan anak juga menyerukan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pendidikan, khususnya di sekolah ABK. Menurut mereka, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh siswa berada dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan segera digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap FR. Publik, keluarga, serta organisasi pemerhati anak berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi anak disabilitas serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan di lingkungan pendidikan. (Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: MAC (Malang Autism Centre)









