Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak alasan kerahasiaan data pribadi yang diajukan UGM dan memerintahkan UGM untuk menyerahkan seluruh Dokumen UGM Jokowi yang diminta pemohon.
MataRakyat.Online | JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, KIP menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh UGM dan mewajibkan UGM untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh pemohon informasi. Senin (17/11/2025)
Keputusan ini menjadi penekanan bahwa dokumen akademik seorang pejabat publik adalah informasi publik yang wajib dibuka, sekaligus membantah argumen UGM yang mengklaim dokumen tersebut sebagai data pribadi yang dikecualikan.
Penolakan KIP Atas Alasan ‘Data Pribadi’ UGM
Sidang Sengketa Informasi KIP ini berawal dari permohonan pemohon yang ingin mengakses keabsahan ijazah dan dokumen studi S1 Jokowi. UGM sebelumnya menolak permohonan tersebut dengan dalih bahwa dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan laporan tugas akhir masuk dalam kategori rahasia pribadi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun, KIP memiliki pertimbangan berbeda:
“Dokumen seperti ijazah seorang pejabat publik atau calon pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan keabsahan pendidikan, adalah informasi publik yang wajib dibuka.
Hak publik untuk mendapatkan informasi akurat mengenai latar belakang pemimpinnya lebih tinggi daripada hak kerahasiaan data pribadi dalam konteks ini,” demikian disampaikan Majelis Komisioner KIP.
KIP menilai alasan kerahasiaan data pribadi tidak lagi relevan ketika subjek informasi adalah seorang Presiden atau Pejabat Publik.
Daftar Dokumen yang Diperintahkan untuk Dibuka
Berdasarkan Putusan KIP Ijazah Jokowi, Komisi Informasi Pusat secara spesifik memerintahkan UGM untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen-dokumen berikut kepada pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan:
* Salinan Ijazah Asli S1.
* Transkrip Nilai dan Kartu Hasil Studi (KHS).
* Laporan Tugas Akhir/Skripsi dan Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
* Dokumen Yudisium (daftar nilai atau SK kelulusan pada masa itu).
* Berita Acara Sidang Tugas Akhir.
⚖️ Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Keputusan ini memperkuat penegakan UU KIP dan menjadi preseden penting terkait keterbukaan informasi pejabat publik. KIP Wajibkan UGM untuk bertindak transparan, menunjukkan bahwa jabatan publik membawa konsekuensi pada pembatasan hak privasi yang berkaitan dengan kualifikasi jabatannya.
Pihak UGM kini memiliki waktu 14 hari kerja setelah putusan ini dibacakan untuk memutuskan langkah selanjutnya. UGM memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan terhadap putusan tersebut. Jika UGM memilih tidak mengajukan banding, putusan KIP ini akan berkekuatan hukum tetap, dan UGM wajib melaksanakannya.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai Putusan KIP Ijazah Jokowi dan polemik keterbukaan informasi publik hanya di website kami. (MataRakyat.Online )
Penulis : Herman









