Jakarta | MataRakyat.Online — Pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum ekonomi syariah pekan lalu terasa seperti tamparan bagi bangsa dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dalam diskusinya dengan pejabat bank sentral Jerman, Deutsche Bundesbank, ia justru mendengar klaim yang menggelitik nalar: praktik perbankan Jerman dinilai lebih “syariah” dibanding Indonesia.
“Walaupun negara kamu negara Islam terbesar di dunia, negara saya lebih syariah dari negara kamu,” ujar Purbaya menirukan koleganya di Jerman dalam forum tersebut.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa
Awalnya ia mengaku tak percaya. Namun penjelasan yang disampaikan cukup sederhana sekaligus menohok. Sekitar 80 persen struktur perbankan Jerman dikuasai bank kecil dan bank daerah. Margin keuntungan ditekan rendah. Orientasinya bukan ekspansi agresif, melainkan keberlanjutan dan pembiayaan sektor riil.
“Mereka menaruh di bank itu bunga cuma 1 persen, biaya pinjamnya cuma 2 persen,” ungkapnya.
Bukan Soal Label, Tapi Struktur
Di sinilah letak kritik yang lebih dalam. Ekonomi syariah, menurut Purbaya, bukan sekadar mengganti istilah “bunga” menjadi “margin” atau “bagi hasil”. Jika praktik pembiayaan tetap mahal dan membebani pelaku usaha, maka substansinya tak berubah.
“Diubah istilah ribanya tidak dipakai, tapi pakai istilah lain yang lebih mahal. Menurut saya itu arah yang salah,” tegasnya.
Pernyataan ini menyentuh persoalan struktural yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka. Di lapangan, banyak pelaku UMKM mengeluhkan biaya pembiayaan syariah yang belum kompetitif. Skema yang secara konsep mengedepankan keadilan, dalam praktiknya kerap terasa serupa bahkan lebih berat dibanding perbankan konvensional.
Jika prinsip syariah menekankan keseimbangan, keberlanjutan, dan kemaslahatan bersama, maka pertanyaannya: apakah sistem yang ada saat ini benar-benar berpihak pada sektor produktif rakyat?
Stabilitas dari Bawah, Bukan dari Konglomerasi
Model Jerman yang didominasi bank daerah menciptakan struktur ekonomi yang relatif stabil. Dana masyarakat disalurkan kembali ke komunitasnya dalam bentuk pembiayaan usaha riil. Risiko tersebar. Spekulasi ditekan.
Pendekatan ini secara esensial mendekati ruh ekonomi syariah: menghindari ekses leverage berlebihan, menekan eksploitasi margin, dan memperkuat basis ekonomi nyata.
Ironisnya, di Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar, pangsa pasar perbankan syariah masih relatif kecil dibanding total industri perbankan nasional. Pertumbuhan ada, tetapi struktur dan daya saing masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Refleksi untuk Reformasi
Purbaya bahkan mengakui, ia sempat meragukan konsep ekonomi syariah bisa berjalan efektif. Namun pengalaman berdialog di Jerman mengubah sudut pandangnya.
“Saya hanya menunjukkan bahwa syariah itu bisa kalau Anda jalankan dengan baik,” ujarnya.
Pernyataan ini semestinya tidak dipahami sebagai pembandingan emosional antarnegara. Ia lebih tepat dibaca sebagai refleksi: bahwa sistem yang adil bukan ditentukan oleh identitas mayoritas, melainkan oleh desain kebijakan dan integritas pelaksanaannya.
Bagi Indonesia, ini momentum evaluasi. Apakah ekonomi syariah akan terus berhenti pada simbol dan pertumbuhan angka, atau berani melakukan reformasi struktur agar benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial?
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan istilah yang indah. Mereka membutuhkan pembiayaan yang ringan, akses yang adil, dan sistem yang berpihak pada usaha produktif. Dan di situlah makna syariah seharusnya berdiri.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman FMBN









