Seminar Nasional Terbuka PERADIN Membedah KUHP dan KUHAP Terbaru yang Mulai Berlaku Tahun 2026

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | Matarakyat.Online , Banten — Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik serta kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru tahun 2026, Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) menggelar Seminar Nasional Terbuka bertajuk “Pembedahan KUHP dan KUHAP Terbaru yang Mulai Berlaku Tahun 2026”.

Seminar nasional ini diselenggarakan secara hybrid (offline dan online) pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Hotel Aston Serang, Provinsi Banten, dan terbuka untuk umum, khususnya praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta pemerhati hukum dari berbagai daerah di Indonesia.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh Syamsiah, S.Pd., S.H., sebagai bentuk penghormatan dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dalam penegakan hukum nasional.

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pemangku kepentingan di bidang hukum, antara lain Kapolda Banten Irjen Pol. Hengky, yang diwakili oleh Kombes Pol. Yuliani, S.H., M.H., Dr. (c) Achmad Rivai N., S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Panitia Seminar, Agus Prinartono, P.S., S.H., M.H. selaku Rektor Universitas Dharma Indonesia (UNDHI), H. Patwan selaku Pemilik Yayasan UNDHI, Suandi, S.H., M.H. Direktur LKBH UNDHI, perwakilan DPP MAHUPAKI, serta para akademisi dan praktisi hukum nasional.

Baca Juga :  Ketua PWI Banten Rian Nopandra Kunjungi Sekretariat PWI Tangsel: Penguatan Organisasi dan Kesiapan HPN 2026 Banten

 

Sebagai narasumber utama, seminar menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pakar hukum pidana nasional, Dr. Feby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dari Universitas Indonesia, serta perwakilan institusi penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk BNN Kota Tangerang.

 

Dalam paparannya, Prof. Dr. Topo Santoso menegaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk membedah secara komprehensif substansi KUHP dan KUHAP terbaru, yang menandai perubahan paradigma hukum pidana Indonesia dari sistem warisan kolonial menuju hukum nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

 

“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini menuntut pemahaman yang utuh, baik secara yuridis maupun praktis, agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam implementasinya,” ujar Prof. Topo.

 

Ia juga menekankan pentingnya memahami sejumlah prinsip utama dalam KUHP dan KUHAP baru, antara lain perluasan asas legalitas, pendekatan pemidanaan berbasis keadilan restoratif, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Selain itu, seminar ini menjadi ruang dialog strategis antara pembentuk hukum, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan mahasiswa, guna menganalisis implikasi yuridis dan praktis terhadap sistem peradilan pidana, penegakan hukum, perlindungan HAM, serta penerapan due process of law dalam praktik.

Baca Juga :  Data Penerima BPNT–PKH Diduga Bermasalah, Kang Gaspar: Banyak Warga Layak Justru Dicoret

Sementara itu, Ketua Pelaksana Seminar, Dr. (c) Achmad Rivai N., S.H., M.H., M.M., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh panitia, para pemangku kepentingan, serta kalangan akademisi dan media pers yang turut mendukung dan hadir dalam kegiatan tersebut.

 

“Seminar ini diharapkan menjadi bagian penting dari kajian ilmiah sekaligus sosialisasi nasional bagi penegak hukum, akademisi, dan lembaga terkait di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam menyikapi perubahan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan penuh antusias, terutama pada sesi dialog dan tanya jawab yang membahas berbagai isu krusial seputar KUHP dan KUHAP terbaru. Diskusi ini mencerminkan tingginya perhatian publik dan aparat penegak hukum terhadap substansi serta makna penafsiran undang-undang baru tersebut, agar penerapannya benar-benar mencerminkan asas keadilan substantif.

 

Melalui Seminar Nasional Terbuka ini, PERADIN berharap dapat mendorong keseragaman pemahaman, kesiapan implementasi, serta sinergi lintas profesi hukum dalam menyongsong berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru pada tahun 2026, sehingga penegakan hukum di Indonesia semakin menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

 

Pewarta: Tim FMBN

Berita Terkait

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam
Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas
Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan
Wow! UNDHI Luncurkan 1.000 Beasiswa Subsidi untuk Warga Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas
SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas
Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Giatkan Program Tadarus One Day One Juz untuk Warga Binaan
Wujudkan Mimpi Hunian Layak, PT Topik Purnama Jaya Gelar Akad Massal dan Serah Terima Kunci Tanpa DP di Green Cisoka Residence

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:10 WIB

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:59 WIB

Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:15 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:19 WIB

SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas

Berita Terbaru