Matarakyat.Online, Tangerang – Sebanyak 7 pekerja pada lokasi pembangunan gedung baru SMKN 12 Tangerang ditemukan tidak menggunakan Alat Keselamatan Pribadi (P3) sesuai standar selama pemeriksaan mendadak yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang bersama petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada hari ini, Minggu, (11/01/2025)
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, tim menemukan sebagian pekerja sedang melakukan aktivitas pada ketinggian tanpa menggunakan helm yang memenuhi standar, serta beberapa orang tidak mengenakan sepatu keselamatan dan tali pengaman saat bekerja di area lantai atas gedung yang masih dalam tahap konstruksi.
Kepala Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ir. Joko Susilo, menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi tersebut. “Penggunaan P3 bukan hanya aturan, melainkan hal yang wajib dilakukan untuk melindungi nyawa dan keselamatan pekerja. Kami telah memberikan peringatan tertulis kepada pihak kontraktor dan meminta agar segera melakukan koreksi penuh dalam waktu 24 jam,” ujarnya.
Pihak kontraktor PT. Bangun Mandiri Sejahtera yang menangani proyek tersebut mengaku menyadari kesalahan yang terjadi. Wakil Direktur Operasional, Ahmad Fauzi, menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena kelalaian pada pengawasan lapangan. “Kami akan segera memberikan pelatihan ulang tentang protokol K3 kepada seluruh pekerja dan meningkatkan pengawasan agar tidak ada kejadian serupa di masa depan,” ucapnya.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga telah mengirimkan surat pantauan kepada pihak kontraktor untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal namun dengan memprioritaskan keselamatan. Kepala Dinas Pendidikan, Dra. Siti Nurhaliza, menegaskan bahwa proyek pembangunan sekolah tidak boleh mengorbankan keselamatan siapa pun. “Kita ingin gedung baru selesai tepat waktu, tapi bukan dengan mengorbankan keamanan pekerja yang telah berjuang membangunnya,” jelasnya.
Tim pemeriksaan akan melakukan kunjungan kembali dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan bahwa semua perbaikan telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara pekerjaan dan denda administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. (Achmadun/Tyas)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Disnaker Kota Tangerang









