Pemerintah Segel Boiler Pabrik Kertas di Tangerang Akibat Polusi Udara
JAKARTA | MataRakyat.Online – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa operasional unit Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PKP). Perusahaan manufaktur kertas yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten ini disanksi setelah terbukti memicu pencemaran udara yang meresahkan warga sekitar.
Penyegelan ini merupakan respons cepat pemerintah atas aduan masyarakat melalui LSM GMBI Banten. Warga melaporkan adanya gumpalan asap hitam pekat serta aroma menyengat yang keluar dari cerobong pabrik, yang berdampak pada gangguan pernapasan dan kenyamanan lingkungan.
Komitmen Tegas Terhadap Pelanggar Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa langkah ini adalah bukti nyata pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan.
“Kami berkomitmen memastikan pelaku usaha patuh terhadap regulasi. Ini bukan sekadar administratif, tapi demi menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat luas,” tegas Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Temukan Pelanggaran Teknis di Lapangan
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim Gakkum KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, ditemukan sejumlah fakta krusial yang menyimpang dari standar operasional.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa penyebab utama polusi tersebut adalah penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai peruntukan serta performa alat pengendali emisi yang buruk.
“Kami menemukan penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah yang memicu asap pekat. Kedepannya, jika ingin beroperasi kembali, perusahaan wajib menggunakan woodchip dan dilarang keras menggunakan bahan bakar sebelumnya,” jelas Rizal.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memasang garis pembatas tanda penghentian operasi pabrik kertas di Karawaci, Tangerang. Foto: Dok. Kementerian LH.
Syarat Ketat Operasional Kembali
Pemerintah memberikan persyaratan berat bagi PT PKP jika ingin mengaktifkan kembali fasilitas produksinya, antara lain:
- Perbaikan Total: Memperbaiki kinerja alat pengendali emisi sesuai standar teknis.
- Revisi Izin: Mengajukan perubahan persetujuan teknis baku mutu emisi berdasarkan rekomendasi tenaga ahli.
- Pengawasan Ketat: Wajib memberikan notifikasi resmi kepada DLH Provinsi Banten sebelum uji coba operasional.
KLH mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pencemaran dan meminta seluruh pelaku industri di wilayah Banten untuk segera mengevaluasi sistem pengelolaan limbah mereka guna menghindari sanksi serupa.









