TANGERANG SELATAN, MATARAKYAT.ONLINE – Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dimutasi dari jabatannya. Mutasi tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus narkotika, termasuk dugaan penyalahgunaan barang bukti sabu dengan nilai fantastis.
Langkah mutasi ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai sanksi mutasi tidak sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran yang mencuat.
Diduga Terkait Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Berdasarkan informasi yang beredar, mutasi AKBP Victor Inkiriwang diduga berkaitan dengan kasus narkotika, khususnya pengelolaan barang bukti sabu. Dana yang disebut-sebut beredar dalam kasus ini mencapai sekitar Rp20 miliar.
Meski pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci kepada publik, mutasi tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan pelanggaran serius yang melibatkan aparat penegak hukum. Situasi ini pun memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara di internal Polri.
Wilson Lalengke: Mutasi Terlalu Ringan
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, mutasi jabatan tidak dapat dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang adil apabila dugaan tindak pidana narkotika benar terjadi.
“Jika aparat terbukti terlibat narkoba, seharusnya diproses pidana dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan sekadar dipindahkan jabatan,” ujar Wilson dalam keterangannya.
Ia menilai, praktik seperti ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, warga sipil yang terlibat kasus serupa kerap dijerat hukuman berat, mulai dari puluhan tahun penjara hingga hukuman mati.
Sorotan Budaya Setoran dan Jual Beli Jabatan
Lebih jauh, Wilson Lalengke menyinggung persoalan yang ia sebut sebagai masalah sistemik di tubuh Polri. Ia mengungkap adanya dugaan budaya setoran dan praktik biaya tinggi dalam jenjang karier kepolisian, yang dikenal dengan istilah jual beli bintang.
Menurut Wilson, untuk mencapai posisi strategis atau pangkat tertentu, oknum perwira diduga harus menyiapkan dana besar. Ia menyebut angka yang beredar untuk meraih pangkat jenderal bisa mencapai Rp20 miliar.
“Ini menciptakan lingkaran setan. Ketika jabatan membutuhkan biaya besar, maka muncul godaan untuk mencari dana dengan cara melanggar hukum,” ungkapnya.
Desakan Reformasi Total Polri
Atas kondisi tersebut
Wilson Lalengke mendesak adanya reformasi menyeluruh di tubuh Polri, terutama pada sektor Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengatur promosi dan mutasi jabatan. Ia juga mendorong pemerintah dan Presiden untuk mengambil langkah tegas guna memulihkan kepercayaan publik.
Menurutnya, tanpa pembenahan sistemik dan transparansi dalam karier kepolisian, kasus serupa berpotensi terus berulang dan merusak citra institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait detail dugaan kasus tersebut. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. (Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: skalainfo.com









