Jakarta | MataRakyat.Online — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan tindakan kontroversial dan tidak terpuji, yaitu memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Selasa (2/12/2025).
Penonaktifan
ini merupakan buntut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. “Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Kasus ini mencuat ke permukaan dan langsung menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Mafirion. Beliau mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan beragama. Mafirion mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot jabatan Kalapas serta memprosesnya secara hukum.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.
Tindakan diskriminatif dan penodaan agama seperti ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351. Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran ini bisa mencapai maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Sidang kode etik akan dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ditjen PAS berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan,” tegas Rika.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak beragama di dalam lembaga pemasyarakatan. Konstitusi dan Undang-undang di Indonesia secara jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, termasuk warga binaan di lapas
.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman









