Geger Kalapas Enemawira  Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Napi Muslim Santap Daging Anjing!  

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | MataRakyat.Online — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe   Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan tindakan kontroversial dan tidak terpuji, yaitu memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Selasa (2/12/2025).

Penonaktifan ini merupakan buntut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. “Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan langsung menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Mafirion. Beliau mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan beragama. Mafirion mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot jabatan Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.

Tindakan diskriminatif dan penodaan agama seperti ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351. Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran ini bisa mencapai maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Purbaya: Perbankan Jerman Lebih Syariah dari Indonesia, Tamparan untuk Negeri Muslim Terbesar

 

Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Sidang kode etik akan dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ditjen PAS berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan,” tegas Rika.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak beragama di dalam lembaga pemasyarakatan. Konstitusi dan Undang-undang di Indonesia secara jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, termasuk warga binaan di lapas

Baca Juga :  BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Darurat: Subsidi Rp66,5 Triliun Dipastikan Tetap Mengalir untuk Warga Miskin

 

.

Penulis : Redaksi

Editor : Herman

Berita Terkait

Kemensos Wajibkan Foto Rumah & Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN, 60 Ribu Petugas Turun Lapangan
Ratusan Ribu Driver Gojek Dapat BPJS Gratis Mulai 2026, Kabar Baik untuk Keluarga Mitra
Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Rp38,4 Miliar Dollar 
Prabowo tegaskan stabilitas dan kepastian hukum di U.S. Chamber of Commerce
Purbaya: Perbankan Jerman Lebih Syariah dari Indonesia, Tamparan untuk Negeri Muslim Terbesar
Fenomena Langka Survei Kepuasan Publik: Kepuasan Publik 95,5% pada Kinerja Dedi Mulyadi
KLH Tak Pandang Bulu: Pabrik Kertas Karawaci Jadi Sasaran Penertiban
BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Darurat: Subsidi Rp66,5 Triliun Dipastikan Tetap Mengalir untuk Warga Miskin

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:01 WIB

Kemensos Wajibkan Foto Rumah & Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN, 60 Ribu Petugas Turun Lapangan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:02 WIB

Ratusan Ribu Driver Gojek Dapat BPJS Gratis Mulai 2026, Kabar Baik untuk Keluarga Mitra

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:40 WIB

Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Rp38,4 Miliar Dollar 

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:41 WIB

Prabowo tegaskan stabilitas dan kepastian hukum di U.S. Chamber of Commerce

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:56 WIB

Purbaya: Perbankan Jerman Lebih Syariah dari Indonesia, Tamparan untuk Negeri Muslim Terbesar

Berita Terbaru