Tangerang | MataRakyat.Online – Praktik pengadaan seragam sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disorot tajam. Sektor yang seharusnya menunjang pendidikan itu justru diduga telah menjelma menjadi ladang bisnis “abadi” dengan perputaran uang fantastis mencapai Rp7,5 miliar setiap tahun.
Dugaan tersebut disampaikan Deputi Kajian Korupsi DPW Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Banten, Adang Kosasih, kepada wartawan, Kamis (08/01/2026).
Menurut Adang, kewajiban tidak tertulis bagi siswa baru untuk membeli seragam setiap tahun ajaran telah menciptakan siklus bisnis yang terus berulang dan nyaris tak tersentuh pengawasan.
“Setiap tahun ajaran baru, orang tua siswa selalu diposisikan sebagai pembeli. Jika dihitung dari jumlah SMP Negeri se-Kabupaten Tangerang, nilai perputaran uangnya bisa mencapai Rp7,5 miliar per tahun,” ungkap Adang.
Tak hanya itu, Adang menyebut keuntungan per sekolah diduga bisa mencapai sekitar Rp72 juta, di luar agenda bisnis lain yang juga dibebankan kepada wali murid, seperti kegiatan tour sekolah dan program private renang.
Lebih serius lagi, GMPK Banten menduga adanya peran struktural dalam praktik tersebut. Ia menyinggung kemungkinan keterlibatan ketua gugus serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri di Kabupaten Tangerang dalam mengatur pola pengadaan seragam.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka sangat berpotensi terjadi monopoli, pengondisian vendor, hingga pungutan terselubung yang sistematis. Ini bukan sekadar soal seragam, tapi soal tata kelola dan integritas pendidikan,” tegasnya.
Adang menilai, besarnya nilai ekonomi pengadaan seragam seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Pendidikan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa regulasi secara tegas melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam pada pihak tertentu.
“Sekolah itu lembaga pendidikan, bukan unit usaha. Jika pengadaan seragam dijadikan ladang bisnis, maka yang dikorbankan adalah wali murid dan akses pendidikan yang adil,” katanya.
GMPK Banten secara terbuka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan aparat pengawas internal pemerintah untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat dan transparan terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri.
“Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara. Jangan sampai anak-anak terhambat sekolah hanya karena biaya seragam yang mahal dan praktik yang tidak transparan,” pungkas Adang.
Penulis : Oling
Editor : Herman









