FMBN Minta APH Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Perbuatan Dapat Langsung Dipidanakan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Tangerang — Banten,  29 Januari 2026  Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wujud nyata supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), sehingga wajib dijadikan pedoman oleh seluruh lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta institusi penegak hukum lainnya.

 

FMBN mencatat, sejumlah putusan MK terbaru menegaskan prinsip fundamental bahwa tidak setiap perbuatan atau ekspresi masyarakat dapat serta-merta dikriminalisasi. Salah satunya, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. MK juga menafsirkan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya relevan terhadap gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya.

Baca Juga :  Seminar Nasional Terbuka PERADIN Membedah KUHP dan KUHAP Terbaru yang Mulai Berlaku Tahun 2026

 

Putusan lainnya, yakni Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, menekankan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pers. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan tafsir konstitusional.

 

Dalam perspektif hukum pidana, asas legalitas (nullum crimen sine lege) mengharuskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam undang-undang yang sah serta tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan pidana yang multitafsir dan rawan disalahgunakan berisiko melanggar prinsip due process of law, mencederai hak asasi manusia, serta mengancam kebebasan sipil.

Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Budi Irawan, menyampaikan:

 

 “Forum Media Banten Ngahiji meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Demokrasi tidak boleh dirusak oleh praktik penegakan hukum yang tergesa-gesa dan mengesampingkan konstitusi. Menghormati putusan MK adalah bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan hukum,” ujar Budi Irawan.

 

Baca Juga :  Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

FMBN menilai, penerapan hukum pidana yang tidak selaras dengan putusan MK berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mematikan ruang kritik yang sehat dalam masyarakat. Untuk itu, FMBN mendorong APH mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, konstitusional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

 

Sebagai bagian dari elemen pers dan masyarakat sipil, Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi, menjaga kebebasan berekspresi, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

 

Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) akan terus menjaga demokrasi, merawat konstitusi, dan menguatkan implementasi negara berdasarkan supremasi hukum (supremacy of law) serta prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan konstitusi.

 

Redaksi FMBN

 

Penulis : Redaksi FMBN

Editor : Herman

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung
Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB