Tangerang | Matarakyat.Online – Dugaan beredarnya Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi busuk dan tidak layak konsumsi di wilayah Curug Wetan menuai sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang bersama Pengurus Anak Cabang (PAC) Curug LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) turun langsung mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Curug Wetan. Kamis, (25/12/2025).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas keresahan publik yang menilai pelaksanaan program MBG di lapangan telah menyimpang dari tujuan utama, yakni menjamin asupan gizi yang sehat, aman, dan layak bagi penerima manfaat, khususnya anak-anak.
Namun, kunjungan tersebut justru memunculkan kekecewaan. Pihak LSM Harimau hanya ditemui oleh pengawas dapur. Sementara penanggung jawab SPPG maupun pihak yayasan selaku pengelola tidak berada di lokasi dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
“Kami datang secara resmi untuk meminta penjelasan. Tapi penanggung jawab SPPG maupun pihak yayasan tidak mau menemui kami. Ini patut dipertanyakan dan semakin menguatkan dugaan lemahnya tanggung jawab pengelola,” tegas Jack, Ketua PAC Curug LSM Harimau, kepada awak media.
Sementara itu, Nur Alimin, Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi dalam program MBG merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh.
“Jika benar makanan busuk dibagikan kepada masyarakat, ini adalah pelanggaran serius. Program Makan Bergizi Gratis bukan proyek asal jadi. Ini menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan anak-anak. Tidak boleh ada kompromi terhadap kelalaian,” tegasnya.
Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan kontrol kualitas di internal SPPG Curug Wetan.
“Jika pengawasan berjalan optimal, makanan busuk tidak mungkin lolos hingga dibagikan. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik. Karena itu kami mendesak evaluasi total, dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” lanjut Nur Alimin.
LSM Harimau juga mendesak pemerintah daerah dan dinas teknis terkait agar tidak menutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, mulai dari pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
“Jangan sampai program yang dibiayai negara justru mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
LSM Harimau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta membuka ruang pengaduan masyarakat guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman









