TANGERANG | MataRakyat.Online — Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, selama ini dikenal sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Pusat bisnis modern, kawasan pendidikan unggulan, hingga industri hiburan tumbuh pesat dan menjadi simbol kemajuan wilayah. Namun di balik geliat pembangunan tersebut, manfaatnya dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
Berbagai aspirasi warga terus mengemuka, mulai dari minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda lokal, program rumah layak huni yang dinilai belum optimal, hingga lemahnya pengawasan pembangunan dan perizinan usaha. Kondisi ini memunculkan keresahan publik, terutama di tengah wilayah yang berkembang begitu cepat secara fisik dan ekonomi.
Pembangunan Masif, Kesejahteraan Warga Tertinggal
Aktivis lingkungan dan pemuda Kelapa Dua, Alvin, menilai bahwa pembangunan yang berlangsung saat ini lebih menonjolkan pertumbuhan fisik dan angka ekonomi, namun belum seimbang dengan keadilan sosial bagi masyarakat.
“Kelapa Dua menyumbang PAD besar, tapi pemuda lokal masih sulit mendapatkan pekerjaan dan masyarakat kecil belum merasakan manfaat pembangunan secara adil,” ujar Alvin.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kesenjangan nyata antara kemajuan wilayah dan kesejahteraan warga, yang seharusnya berjalan beriringan.

Amanat Konstitusi: Kemakmuran dan Perlindungan Sosial
Alvin menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya berpijak pada amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa seluruh potensi ekonomi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Menurut Alvin, besarnya PAD Kelapa Dua seharusnya berbanding lurus dengan perlindungan sosial, bukan hanya tercermin pada kemegahan pembangunan fisik.
Anak Terlantar, Putus Sekolah, dan Yatim Piatu Jadi Sorotan
Selain persoalan pemuda, Alvin juga menyoroti kondisi anak-anak terlantar, anak putus sekolah, dan yatim piatu, yang dinilai masih belum mendapatkan perhatian optimal di tingkat wilayah.
“Di tengah gedung-gedung mewah dan pusat bisnis, masih ada anak-anak yang putus sekolah dan hidup dalam keterbatasan. Ini tidak boleh dianggap wajar,” tegasnya.
Secara hukum, kewajiban negara terhadap anak ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59, yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam kondisi rentan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, termasuk bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan.
Menurut Alvin, jika masih ada anak putus sekolah dan yatim piatu yang luput dari perlindungan, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya kehadiran negara di tingkat lokal.
Rumah Layak Huni dan Hak Asasi Manusia
Sorotan lain diarahkan pada program rumah layak huni yang dinilai masih setengah hati dalam pelaksanaannya, baik dari sisi kualitas bangunan maupun ketepatan sasaran penerima manfaat.
Alvin mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan hidup layak.
Perizinan Usaha dan Potensi Kebocoran PAD
Di sisi lain, Alvin menyoroti pengawasan perizinan usaha yang dinilai belum maksimal. Padahal sektor usaha merupakan salah satu sumber utama PAD. Ia mengungkapkan, masih banyak usaha yang diduga tidak berizin atau melanggar ketentuan, namun tetap beroperasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki perizinan berbasis risiko serta tunduk pada pengawasan dan penindakan.
“Jika usaha ilegal dibiarkan, daerah dirugikan, pelaku usaha taat hukum dirugikan, dan masyarakat ikut terdampak,” ujarnya.
Indikasi Pembiaran dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Lebih jauh, Alvin menilai lemahnya pengawasan tersebut berpotensi mengarah pada pembiaran sistematis, bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik menyalahgunakan atau melampaui kewenangannya.
Jika pembiaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pemuda Terpinggirkan di Tengah Pusat Ekonomi
Ironisnya, di tengah menjamurnya pusat ekonomi dan hiburan, pemuda lokal justru kesulitan mengakses lapangan pekerjaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mewajibkan pemerintah memberdayakan dan melindungi potensi pemuda.
Menurut Alvin, pembangunan yang tidak melibatkan pemuda lokal hanya akan memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Konsolidasi Lintas Elemen untuk Evaluasi Pembangunan
Sebagai langkah konkret, Alvin melakukan konsolidasi lintas elemen, melibatkan organisasi kepemudaan, pakar lingkungan dan pembangunan, tokoh masyarakat, pemerhati sosial, pakar hukum, serta lembaga advokasi masyarakat.
Konsolidasi ini bertujuan menghimpun masukan dan pandangan secara komprehensif terkait pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Kelapa Dua. Hasilnya akan dijadikan catatan strategis dan rujukan evaluatif, agar arah pembangunan ke depan berorientasi pada keadilan sosial yang nyata, bukan sekadar pertumbuhan fisik dan PAD.
Dukung Pembangunan, Desak Evaluasi Menyeluruh
Meski bersikap kritis, Alvin menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung pembangunan di Kecamatan Kelapa Dua. Namun ia menekankan bahwa pembangunan wajib dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait keseimbangan antara kemajuan wilayah, pendapatan daerah, dan keadilan sosial.
“Pembangunan harus menghadirkan keseimbangan, keselarasan, dan keharmonisan. Jika masyarakat tidak merasakan manfaatnya, maka kemajuan itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Harapan Akan Perubahan Nyata
Alvin berharap pemerintah daerah tidak defensif terhadap kritik, melainkan menjadikannya sebagai alarm dini untuk perbaikan kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, penegakan hukum, perlindungan HAM, dan keberpihakan pada masyarakat kecil harus menjadi fondasi utama pembangunan.
“Kelapa Dua bisa menjadi wilayah maju yang adil dan harmonis. Syaratnya sederhana: hukum ditegakkan dan masyarakat tidak ditinggalkan,” pungkasnya.
Point Point Kesimpulan :
- PAD besar harus sejalan dengan keadilan sosial, bukan sekadar pembangunan fisik.
- Pengawasan perizinan dan pembangunan wajib diperketat demi mencegah kebocoran dan ketimpangan.
- Hak pemuda, masyarakat kecil, dan anak terlantar adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.
- Kritik publik merupakan alarm perbaikan, bukan ancaman bagi pemerintah.
- Pembangunan ideal adalah yang adil, transparan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman









