TANGERANG | MataRakyat.Online – Kontroversi mencuat dalam pelaksanaan lelang aset milik RR, Debitur tersebut menuding KPKNL II Tangerang telah melaksanakan lelang secara sepihak tanpa memberi kesempatan baginya untuk menyelesaikan kewajiban atau melakukan pembayaran.
RR menganggap proses lelang berjalan terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan itikad baiknya.
“Saya tidak diberi ruang untuk menyelesaikan masalah. Saya sangat kecewa,” ujarnya.
Ketika awak media mendatangi KPKNL II Tangerang, petugas memastikan bahwa lelang tengah berlangsung dan bahkan sudah menarik minat calon pembeli. Mereka juga membantah tudingan Rosmaniar.
“Kami netral. Tidak memihak debitur atau pihak bank,” jelas staf KPKNL berinisial DK.
Ia menegaskan bahwa Bank BCA sebagai kreditur telah memenuhi seluruh persyaratan lelang. Karena itu, KPKNL tidak memiliki dasar untuk menunda atau membatalkan proses tersebut.
“Pembatalan lelang hanya bisa dilakukan oleh pihak bank atau berdasarkan putusan pengadilan,” tambah DK, memastikan bahwa tahapan yang berjalan sudah mengikuti prosedur resmi.

RR tetap pada pendiriannya bahwa proses tersebut tidak mencerminkan asas keadilan. Ia berharap ada peninjauan ulang sebelum lelang dilanjutkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank BCA belum dapat dikonfirmasi mengenai sikap mereka terhadap keberatan yang diajukan RR.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman









