FMBN Mengkritik Pembangunan Gapura Kabupaten Tangerang Dianggap Gagal: Ratusan Juta Uang Negara Diduga Terbuang

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | MataRakyat.Online — Pembangunan sejumlah gapura di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Proyek yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan tidak memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Selain gapura, proyek renovasi sekretariat RW, Pos Keamanan dan pembangunan MCK turut menjadi bahan kritik, terutama karena nilai anggarannya dianggap jauh lebih besar dibandingkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang justru hanya diberi alokasi sekitar Rp35 juta per unit. Angka tersebut dinilai tidak memadai untuk memenuhi standar hunian layak dan kemanusiaan.

Ketua Forum Masyarakat Banten Nasional (FMBN), Budi Irawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip keadilan dalam penyusunan anggaran.

“Kami mempertanyakan standar keadilan dan prioritas pembangunan. Perencanaan anggaran harus matang agar tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan orientasi program yang tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat,” ujar Budi.

Contoh Salah satu proyek Gapura

Aspek Yuridis dan Regulasi yang Relevan

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Pasal 58 dan Pasal 309 menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berorientasi pada kebutuhan rakyat dan mengutamakan pelayanan publik.
  • Setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga :  Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten

2. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Program daerah harus masuk dalam RPJMD dan RKPD berdasarkan prioritas kebutuhan publik.
  • Dilarang mengalokasikan anggaran untuk program yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

3. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Pasal 4 menegaskan bahwa setiap belanja APBD harus memiliki justifikasi manfaat publik yang nyata.
  • Program tanpa urgensi dianggap tidak efektif.

4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Setiap pengadaan harus melalui needs assessment, analisis manfaat, dan prinsip value for money.
  • Jika proyek tidak memiliki manfaat jelas, maka dianggap pemborosan anggaran.

5. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Indikasi yang dapat mengarah pada kerugian negara:

  • Perencanaan tidak jelas atau tidak ada analisis kebutuhan.
  • Dugaan mark-up harga.
  • Pembangunan tidak memiliki urgensi publik.
Baca Juga :  MBG Diduga Tak Layak Konsumsi, LSM Harimau Nilai SPPG Curug Wetan Lalai

Hal ini dapat dilaporkan kepada APIP, Inspektorat, BPK, hingga KPK.

Tuntutan Masyarakat

Dengan munculnya dugaan pemborosan anggaran, masyarakat menuntut:

  1. Audit anggaran pembangunan gapura, sekretariat RW, dan MCK oleh Inspektorat atau BPK.
  2. Publikasi dokumen perencanaan, gambar, dan RAB sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).
  3. Evaluasi RPJMD dan RKPD, agar prioritas pembangunan daerah benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
  4. Pengalihan anggaran ke program yang lebih strategis, seperti:
    • Perbaikan RTLH
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Program peningkatan ekonomi rakyat

Kesimpulan

Pembangunan fisik yang tidak memiliki urgensi publik berpotensi menjadi proyek seremonial dan bukan pembangunan substansial. Kabupaten Tangerang membutuhkan tata kelola anggaran yang lebih matang, berbasis data, partisipatif, dan memberi manfaat langsung bagi warga.

“Pembangunan bukan soal kemewahan infrastruktur, tapi seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan rakyat,” tegas Budi Irawan.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Herman

Sumber Berita: Form Media Banten Ngahiji (Tim FMBN)

Berita Terkait

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam
Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas
Wow! UNDHI Luncurkan 1.000 Beasiswa Subsidi untuk Warga Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas
Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Giatkan Program Tadarus One Day One Juz untuk Warga Binaan
Wujudkan Mimpi Hunian Layak, PT Topik Purnama Jaya Gelar Akad Massal dan Serah Terima Kunci Tanpa DP di Green Cisoka Residence
Di HUT ke-18 Gerindra H.M Sobri Gelar Santunan dan Bagikan Sembako di Panongan , Warga Berterima Kasih
Sentuhan Humanis di Rumah Ibadah: Kapolsek Curug Bangun Sinergi dan Toleransi di HKBP Cijengir

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:10 WIB

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:15 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:39 WIB

Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Giatkan Program Tadarus One Day One Juz untuk Warga Binaan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:26 WIB

Wujudkan Mimpi Hunian Layak, PT Topik Purnama Jaya Gelar Akad Massal dan Serah Terima Kunci Tanpa DP di Green Cisoka Residence

Berita Terbaru