TANGERANG | MataRakyat.Online — Pembangunan sejumlah gapura di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Proyek yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan tidak memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Selain gapura, proyek renovasi sekretariat RW, Pos Keamanan dan pembangunan MCK turut menjadi bahan kritik, terutama karena nilai anggarannya dianggap jauh lebih besar dibandingkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang justru hanya diberi alokasi sekitar Rp35 juta per unit. Angka tersebut dinilai tidak memadai untuk memenuhi standar hunian layak dan kemanusiaan.
Ketua Forum Masyarakat Banten Nasional (FMBN), Budi Irawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip keadilan dalam penyusunan anggaran.
“Kami mempertanyakan standar keadilan dan prioritas pembangunan. Perencanaan anggaran harus matang agar tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan orientasi program yang tidak menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat,” ujar Budi.

Aspek Yuridis dan Regulasi yang Relevan
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 58 dan Pasal 309 menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berorientasi pada kebutuhan rakyat dan mengutamakan pelayanan publik.
- Setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
- Program daerah harus masuk dalam RPJMD dan RKPD berdasarkan prioritas kebutuhan publik.
- Dilarang mengalokasikan anggaran untuk program yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
3. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- Pasal 4 menegaskan bahwa setiap belanja APBD harus memiliki justifikasi manfaat publik yang nyata.
- Program tanpa urgensi dianggap tidak efektif.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Setiap pengadaan harus melalui needs assessment, analisis manfaat, dan prinsip value for money.
- Jika proyek tidak memiliki manfaat jelas, maka dianggap pemborosan anggaran.
5. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Indikasi yang dapat mengarah pada kerugian negara:
- Perencanaan tidak jelas atau tidak ada analisis kebutuhan.
- Dugaan mark-up harga.
- Pembangunan tidak memiliki urgensi publik.
Hal ini dapat dilaporkan kepada APIP, Inspektorat, BPK, hingga KPK.
Tuntutan Masyarakat
Dengan munculnya dugaan pemborosan anggaran, masyarakat menuntut:
- Audit anggaran pembangunan gapura, sekretariat RW, dan MCK oleh Inspektorat atau BPK.
- Publikasi dokumen perencanaan, gambar, dan RAB sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).
- Evaluasi RPJMD dan RKPD, agar prioritas pembangunan daerah benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat.
- Pengalihan anggaran ke program yang lebih strategis, seperti:
- Perbaikan RTLH
- Pendidikan
- Kesehatan
- Program peningkatan ekonomi rakyat
Kesimpulan
Pembangunan fisik yang tidak memiliki urgensi publik berpotensi menjadi proyek seremonial dan bukan pembangunan substansial. Kabupaten Tangerang membutuhkan tata kelola anggaran yang lebih matang, berbasis data, partisipatif, dan memberi manfaat langsung bagi warga.
“Pembangunan bukan soal kemewahan infrastruktur, tapi seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan rakyat,” tegas Budi Irawan.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman
Sumber Berita: Form Media Banten Ngahiji (Tim FMBN)










