Aksi pencurian dilakukan dini hari dengan cara memanjat tembok dan mencongkel pintu gudang menggunakan obeng.
MataRakyat.Online | Tangerang, Banten – Kepolisian Sektor (Polsek) Curug, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang milik PT Mayo Star Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan industri dan pergudangan.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk ke area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian mencongkel baut pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk dan mengambil barang milik perusahaan,” ujar Kompol Kresna dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/11/B/II/2026/Sek Curug/Polres Tangerang Selatan, pelaku yang diamankan berinisial MAM (24), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa lima dus pemantik kompor gas dengan total 750 unit serta satu buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Ia diduga kuat melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang hasil curian diketahui dibawa menggunakan mobil pikap, yang identitasnya masih dalam pendalaman penyidik.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp9 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curug.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lain dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi penadahan barang curian,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengelola kawasan industri, untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan pengamanan terpadu, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis : Oling
Editor : Herman









