Warga meminta klarifikasi resmi serta menekankan pentingnya keteladanan pemerintah dalam penegakan aturan dan retribusi daerah dari pembangunan tower komersial.
TANGERANG | MataRakyat.Online – Polemik rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Perumahan Dasana Indah, RT 04 RW 19, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terus berkembang dengan adanya perbedaan keterangan antara warga dan pihak lingkungan.
Warga menyampaikan bahwa pembangunan menara BTS Rumah warga tersebut dinilai tidak melalui prosedur lengkap, belum dilakukan sosialisasi resmi, dan tidak melibatkan warga terdampak. Namun pihak RT memberikan keterangan berbeda. Senin(01/12/2025)

Keterangan RT 04: Sosialisasi Sudah Dilakukan dan Warga Setuju
Saat awak media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Ketua RT 04, Pak Suryadi, beliau menyampaikan penjelasan bahwa:
“Pihak provider tower BTS tersebut sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar radius terdampak. Warga juga sudah memberikan tanda tangan persetujuan tanpa ada paksaan,” ujar Pak Suryadi.
Beliau juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh pihak Polsek setempat terkait laporan penolakan warga terhadap rencana pembangunan tower BTS tersebut.
“Saya pernah dipanggil Polsek karena ada laporan penolakan warga. Tower ini kebetulan dibangun di rumah saya sendiri, jadi saya jelaskan semua prosesnya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Dengan demikian, RT 04 mengklaim bahwa proses awal seperti sosialisasi bersama pihak provider dan pengumpulan persetujuan warga yang berdampak telah dilakukan.

Warga: Prosedur Tetap Harus Dibuktikan Secara Resmi
Meski ada pernyataan dari RT, sebagian warga tetap meminta pemerintah memastikan bahwa:
- Persetujuan warga dilakukan secara terbuka
- Semua warga dalam radius terdampak menerima penjelasan yang sama
- Tidak ada tahapan izin yang dilewati
- Pembangunan tidak dilakukan sebelum seluruh izin resmi diterbitkan
Warga menilai bahwa polemik ini terjadi karena tidak ada transparansi dokumen dan tidak semua pihak mengetahui waktu atau bentuk sosialisasi yang dimaksud.
Dasar Hukum Perizinan Tower BTS
Warga mengingatkan bahwa pembangunan tower BTS memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
1. Nasional
- UU 28/2002 – Setiap bangunan wajib berizin
- PP 16/2021 – Menara BTS termasuk bangunan khusus
- PP 46/2021 – Menara wajib izin lokasi, lingkungan, dan teknis
- Permen Kominfo 2/2023 – Penataan menara dan rekomendasi teknis
2. Perizinan OSS-RBA
- Tower BTS termasuk risiko menengah–tinggi
- Wajib: PBG/IMB + Izin Lingkungan + Rekomendasi Kominfo + SLF
3. Kabupaten Tangerang
- Perda 8/2018 – Bangunan tanpa PBG dapat dihentikan/dibongkar
- Perda 10/2011 – Tower termasuk objek retribusi daerah
- Perbup 25/2012 & 89/2017 – Sosialisasi, persetujuan lingkungan, dan pengawasan menara
Warga Minta Pemerintah Beri Keteladanan
Selain mempertanyakan prosedur, warga berharap pemerintah menjadi contoh dalam penegakan aturan dan memastikan pendirian bangunan komersial seperti tower BTS memberikan manfaat bagi daerah:
- Kepatuhan hukum
- Tidak ada pembangunan ilegal
- Retribusi daerah (PAD) dari tower komersial masuk secara benar
- Proses izin berjalan transparan dan dapat dibuktikan
“Jika masyarakat diminta taat aturan, maka pelaku usaha juga harus taat. Pemerintah harus menjadi contoh,” ujar salah satu warga.
Penutup
Polemik pembangunan tower BTS di RT 04 RW 19 kini berada di tengah dua versi keterangan antara warga dan pihak lingkungan. Warga meminta pemerintah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, hingga DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi resmi berdasarkan dokumen dan prosedur hukum yang berlaku.
Pembangunan tower BTS merupakan kebutuhan telekomunikasi, namun tetap harus dijalankan secara transparan, sah, dan sesuai aturan demi keselamatan serta ketertiban masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman
Sumber Berita: Lingkungan RT 04 Kel Bojong Nangka









