MATARAKYAT.ONLINE, BANTEN — Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang rutin digelar dari tingkat kelurahan hingga kecamatan dinilai belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen utama penentu arah pembangunan daerah. Sejumlah kalangan menilai, forum yang seharusnya menjadi ruang partisipasi publik itu kerap kehilangan makna karena aspirasi masyarakat tidak terintegrasi secara substansial dalam kebijakan pemerintah daerah.
Persoalan utama dinilai terletak pada terputusnya mata rantai aspirasi. Usulan masyarakat yang lahir dari Musrenbang tingkat bawah sering kali berhenti sebagai dokumen administratif dan tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketika proses perencanaan memasuki level pemerintah daerah, pendekatan top-down justru lebih dominan.
Pemerhati kebijakan publik sekaligus Kepala Litbang Forum Media Banten Ngahiji (FMBM), Hermansyah, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa Musrenbang masih sering diperlakukan sebagai ritual tahunan untuk memenuhi kewajiban formal. Menurutnya, ruang demokrasi dalam perencanaan pembangunan belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara normatif Musrenbang adalah wadah partisipasi publik. Namun dalam praktiknya, aspirasi masyarakat sering kali hanya dicatat tanpa dijadikan rujukan utama kebijakan. Ketika masuk ke tingkat pemerintah daerah, arah pembangunan justru ditentukan secara sepihak,” ujar Hermansyah, Selasa (6/1/2025).
Ia juga menyoroti kecenderungan pembangunan yang lebih menekankan proyek fisik dibandingkan pengembangan sumber daya manusia. Pembangunan fisik dinilai lebih menonjol secara visual, sementara program peningkatan kualitas manusia kerap bersifat administratif dan seremonial tanpa dampak jangka panjang yang terukur.
Lebih jauh, pembangunan yang dirancang tanpa pelibatan masyarakat dinilai berisiko tidak tepat sasaran dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Hermansyah mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Musrenbang serta membuka ruang partisipasi yang lebih transparan agar pembangunan daerah benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat. (GR)
Penulis : Redaksi
Editor : Gito Rahmad









