FMBN Minta APH Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Perbuatan Dapat Langsung Dipidanakan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Tangerang — Banten,  29 Januari 2026  Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wujud nyata supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), sehingga wajib dijadikan pedoman oleh seluruh lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta institusi penegak hukum lainnya.

 

FMBN mencatat, sejumlah putusan MK terbaru menegaskan prinsip fundamental bahwa tidak setiap perbuatan atau ekspresi masyarakat dapat serta-merta dikriminalisasi. Salah satunya, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. MK juga menafsirkan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya relevan terhadap gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya.

Baca Juga :  Dukung Proyek Underpass Bitung, Penertiban Bangunan Liar di Kadu Jaya Berjalan Humanis dan Kondusif

 

Putusan lainnya, yakni Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, menekankan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap pers. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan tafsir konstitusional.

 

Dalam perspektif hukum pidana, asas legalitas (nullum crimen sine lege) mengharuskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam undang-undang yang sah serta tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan pidana yang multitafsir dan rawan disalahgunakan berisiko melanggar prinsip due process of law, mencederai hak asasi manusia, serta mengancam kebebasan sipil.

Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Budi Irawan, menyampaikan:

 

 “Forum Media Banten Ngahiji meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Demokrasi tidak boleh dirusak oleh praktik penegakan hukum yang tergesa-gesa dan mengesampingkan konstitusi. Menghormati putusan MK adalah bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan hukum,” ujar Budi Irawan.

 

Baca Juga :  Ketua PP Srikandi DPC Kabupaten Tangerang Sambangi Ketua H.M. Nurjen, ST. di Sekretariat PAC Teluk Naga dalam Giat Konsolidasi dan Silaturahmi

FMBN menilai, penerapan hukum pidana yang tidak selaras dengan putusan MK berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta mematikan ruang kritik yang sehat dalam masyarakat. Untuk itu, FMBN mendorong APH mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, konstitusional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

 

Sebagai bagian dari elemen pers dan masyarakat sipil, Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi, menjaga kebebasan berekspresi, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

 

Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) akan terus menjaga demokrasi, merawat konstitusi, dan menguatkan implementasi negara berdasarkan supremasi hukum (supremacy of law) serta prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan konstitusi.

 

Redaksi FMBN

 

Penulis : Redaksi FMBN

Editor : Herman

Berita Terkait

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam
Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas
Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan
Wow! UNDHI Luncurkan 1.000 Beasiswa Subsidi untuk Warga Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas
SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas
Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Giatkan Program Tadarus One Day One Juz untuk Warga Binaan
Wujudkan Mimpi Hunian Layak, PT Topik Purnama Jaya Gelar Akad Massal dan Serah Terima Kunci Tanpa DP di Green Cisoka Residence

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:10 WIB

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:59 WIB

Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:15 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:19 WIB

SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas

Berita Terbaru