Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap di Tangerang Bareskrim Sita Koper Berisi Narkoba, Proses Hukum Berjalan Profesional
TANGERANG | MataRakyat.Online – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus kini pertama kali terungkap dari penangkapan yang dilakukan oleh Biro Pemeliharaan Nilai dan Integritas (Paminal) Divisi Profesi dan Pembinaan (Propam) Polri. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi terkait koper yang diduga mengandung berbagai jenis narkotika.
Pengembangan penyidikan mengarah pada koper berwarna putih yang disebutkan milik AKBP Didik, yang berada di kediaman anggota Polisi Wanita (Polwan) Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang Selatan.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (14/2/2026).
Koper yang menjadi barang bukti telah disita oleh penyidik, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenis serta asal-usul narkotika yang ada di dalamnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penanganan kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini menunjukkan komitmen internal institusi untuk menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum, tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Kolaborasi antara Bareskrim dan Divisi Propam juga menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan secara terkoordinasi dan transparan.
Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika yang telah ditetapkan sebagai musuh bersama bangsa. Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi prioritas utama.
“Saat ini AKBP Didik Putra Kuncoro masih menjalani pemeriksaan intensif. Langkah hukum lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembuktian yang telah terkumpul,” ujar Brigjen Eko.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi dan kerja sama bersama, serta tegaknya prinsip hukum yang berlaku sama bagi semua orang di Indonesia.
Penulis Doni









