Data Penerima BPNT–PKH Diduga Bermasalah, Kang Gaspar: Banyak Warga Layak Justru Dicoret

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Pandeglang – Meskipun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) terus disalurkan di setiap desa dan kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten, sejumlah warga menilai distribusi bantuan tersebut masih jauh dari kata tepat sasaran. Situasi ini mencuat di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, pada Sabtu (15/11/2025), setelah ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Aktivis sosial Kang Gaspar melakukan investigasi di beberapa wilayah, termasuk di RT 03 RW 05 Desa Sukajadi. Dari hasil penelusurannya, ditemukan sekitar 15 warga yang sebelumnya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, namun setelah proses verifikasi ulang oleh pendamping PKH, nama-nama mereka tidak lagi tercantum sebagai penerima.

Baca Juga :  HPN 2026 Banten Semarakkan Akhir Pekan dengan Jalan Sehat hingga Gala Dinner Gubernur

Sebaliknya, data penerima bantuan terbaru justru menunjukkan adanya warga dengan pendapatan rata-rata di atas Rp4–5 juta per bulan, yang masuk sebagai penerima bantuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar lantaran 15 KPM lama yang dinilai layak, justru tidak lagi mendapatkan haknya.

Salah satu KPM lama yang sebelumnya menerima BPNT dan PKH menyampaikan kekecewaannya.

 “Setelah diverifikasi, hasilnya tidak tepat sasaran. Saya mohon agar masalah ini segera ditindaklanjuti, takut ada permainan data. Di media sosial beredar informasi bahwa yang tidak dekat dengan desa atau pendamping akan dicoret,” ujarnya.

Kang Gaspar juga melakukan klarifikasi kepada pendamping PKH terkait adanya sosok ketua kelompok yang diduga turut terlibat dalam proses verifikasi data. Pendamping PKH membantah bahwa keberadaan ketua kelompok tersebut terkait aturan resmi.

 “Tidak ada aturan tentang ketua kelompok. Itu hanya untuk mempermudah komunikasi dan pengumpulan data,” jelasnya.

Menanggapi jawaban tersebut, Gaspar mempertanyakan dasar hukum dan sumber honorarium yang diterima oleh ketua kelompok apabila memang tidak diatur secara resmi dalam pedoman program sosial.

Baca Juga :  LBB Dorong Legalitas Sanggar, Penambahan Anggaran, dan Keterlibatan Pelaku Budaya dalam Perencanaan Pembangunan

Kang Gaspar menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan pegiat sosial akan terus mengawal kasus ini demi memastikan penyaluran BPNT dan PKH benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

 “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar penyaluran bantuan di Desa Sukajadi maupun wilayah lainnya lebih tepat sasaran,” tegasnya.

*Red

Penulis : Herman

Editor : Gito

Sumber Berita: Aktivis sosial Kang Gaspar

Berita Terkait

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam
Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas
Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan
Wow! UNDHI Luncurkan 1.000 Beasiswa Subsidi untuk Warga Kabupaten Tangerang
Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas
SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas
Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Giatkan Program Tadarus One Day One Juz untuk Warga Binaan
Wujudkan Mimpi Hunian Layak, PT Topik Purnama Jaya Gelar Akad Massal dan Serah Terima Kunci Tanpa DP di Green Cisoka Residence

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:10 WIB

Semarak Ramadan 1447 H, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pesantren Kilat hingga Shalat Idulfitri di Masjid Baitusallam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Seragam Menyatu dengan Rakyat: Ramadhan Bersih di Curug Jadi Simbol Pengabdian Tanpa Batas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:59 WIB

Detik detik Truk Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tangerang, Kapolres Tegaskan Penyelidikan Penyebab Kecelakaan

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:15 WIB

Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:19 WIB

SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas

Berita Terbaru