Jakarta — Perkembangan terbaru kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme kembali disampaikan dalam konferensi pers di Carino Kitchen & Bar, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Kasus yang menimpa HP, remaja perempuan penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) dengan kondisi limited verbal, kini memasuki fase penting setelah Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Penyidikan Panjang Sejak Maret 2025 Berakhir
Kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme ini telah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang sejak laporan pertama kali dibuat pada Maret 2025. Pada periode tersebut, Polres Tangerang Selatan memeriksa saksi-saksi, melakukan pendampingan pemeriksaan khusus bagi penyandang ASD, serta menetapkan oknum guru agama sebagai tersangka. Tahapan ini juga melibatkan dukungan dari KPAI, KND, Dinas PPA, serta pendamping keluarga.
Kajari Tangsel Nyatakan Berkas Lengkap dan Siap Disidangkan
Dalam surat resmi tertanggal 14 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, SH., MH., menyampaikan bahwa berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme tersebut telah dinyatakan lengkap. Surat ini merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi dari keluarga korban pada 10 November 2025. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Pendampingan Khusus untuk Korban Penyandang Autisme
Karena korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus, proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan seperti pada kasus umum. HP memiliki keterbatasan verbal sehingga aparat memerlukan pendekatan komunikasi berbeda, metode asesmen khusus, serta bantuan ahli. Dalam hal ini, Malang Autism Center (MAC) ikut memberikan pendampingan profesional meski lokasi mereka jauh dari Jakarta. Pengalaman MAC menjadi faktor penting dalam membantu keluarga memahami respons dan perilaku HP selama proses hukum.
Transisi Dari Penyidikan ke Persidangan
Dengan masuknya berkas ke pengadilan, proses hukum kini resmi beralih dari tahap penyidikan menuju persidangan. Tahap ini menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban penyandang disabilitas. Publik juga menantikan sejauh mana komitmen lembaga hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme yang memerlukan perlakuan prosedural khusus.
Apresiasi kepada Lembaga dan Individu yang Telah Membantu
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang telah bekerja profesional, antara lain:
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H Inkiriwang bersama jajarannya
Kajari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, SH., MH beserta tim
Komisi Nasional Disabilitas (KND)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Ibu Dr. Veronika Trimardhany
Serta seluruh pihak yang turut memberikan dukungan moral dan teknis selama proses hukum berjalan
Harapan Keadilan Bagi Korban Penyandang Disabilitas
Melalui siaran pers ini, keluarga korban berharap proses persidangan dapat berjalan transparan, adil, dan berpihak pada pemenuhan hak korban penyandang disabilitas. Kasus kekerasan seksual terhadap anak autisme ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum agar lebih inklusif, responsif, dan ramah terhadap anak berkebutuhan khusus. (Red)
Penulis : Resaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Malang Autism Center (MAC)









