MataRakyat.Online | SERANG – DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang kembali mempertanyakan kejelasan pembangunan akses jalan yang diduga memanfaatkan area saluran irigasi untuk kepentingan usaha pemotongan ayam di Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar pada Selasa (18/8/2026), sebagai tindak lanjut surat audiensi yang sebelumnya dilayangkan DPC LSM Siliwangi Bersatu kepada Pemerintah Desa Kepandean.
Audiensi dihadiri Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kepandean, Ibrohim, pemilik usaha pemotongan ayam Jidin, Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang Wijiyanto alias Hendrick, serta unsur lingkungan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Pj. Kepala Desa Kepandean Ibrohim menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kepandean tidak pernah memberikan izin pembangunan akses jalan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihak desa tidak menerima anggaran atau kontribusi sedikit pun dari pengusaha pemotongan ayam terkait keberadaan fasilitas tersebut.

Pernyataan itu justru menjadi pertanyaan besar bagi LSM Siliwangi Bersatu.
Sebab, jika benar pembangunan akses jalan tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Desa, LSM mempertanyakan bagaimana pembangunan tersebut dapat berlangsung dan digunakan hingga saat ini.
“Kalau pihak desa menyatakan tidak pernah memberikan izin, sementara akses jalan tersebut sudah terbangun dan digunakan untuk kepentingan usaha, tentu harus ada penjelasan yang lebih terang. Siapa yang memberikan persetujuan, atas dasar apa pembangunan dilakukan, dan bagaimana prosesnya sampai bisa berdiri seperti sekarang,” ujar Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick.
Di sisi lain, pemilik usaha pemotongan ayam, Jidin, menyampaikan bahwa pembangunan akses tersebut telah mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai surat maupun dokumen persetujuan lingkungan dalam audiensi, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan kepada pihak LSM.
Kondisi inilah yang membuat LSM Siliwangi Bersatu menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dan perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Soroti Pengelolaan Limbah
Selain persoalan akses jalan, audiensi juga menyinggung aktivitas dan pengelolaan limbah dari usaha pemotongan ayam.
Salah seorang Ketua RT menyampaikan bahwa limbah hasil pemotongan ayam tidak dibuang langsung ke saluran irigasi, melainkan dimasukkan ke septic tank.
Meski demikian, pengelolaan limbah tetap menjadi perhatian karena kegiatan usaha pemotongan ayam menghasilkan limbah yang harus dikelola dengan sistem yang sesuai ketentuan lingkungan dan tidak boleh mencemari saluran air maupun mengganggu fungsi irigasi.
LSM Siliwangi Bersatu meminta persoalan tersebut tidak hanya berdasarkan keterangan lisan, tetapi perlu dibuktikan melalui pengecekan kondisi di lapangan dan dokumen pengelolaan lingkungan yang dimiliki pelaku usaha.
“Kami tidak ingin menuduh atau menghambat kegiatan usaha. Tetapi kalau ada kegiatan usaha yang berpotensi berkaitan dengan fasilitas umum dan lingkungan, semuanya harus jelas. Termasuk bagaimana limbahnya dikelola, apakah sistemnya sudah sesuai, dan apakah tidak berdampak terhadap saluran irigasi,” tegas Hendrick.
LSM Akan Surati Instansi Terkait
Hendrick menegaskan, hasil audiensi belum memberikan jawaban yang dianggap cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan yang dipertanyakan.
Karena itu, DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang berencana melayangkan surat kepada dinas atau instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kondisi saluran irigasi, status dan penggunaan area yang menjadi akses jalan, dasar persetujuan pembangunan, serta sistem pengelolaan limbah usaha pemotongan ayam.
“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendrick.
Menurutnya, fasilitas umum dan saluran irigasi memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pemanfaatan yang diduga mengubah fungsi atau mengganggu keberadaannya harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai kepentingan usaha berjalan, tetapi kemudian fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru terganggu. Kami meminta semua pihak terbuka dan menghormati proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan instansi terkait.
Pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen diharapkan dapat menjawab secara objektif apakah pembangunan akses tersebut telah sesuai ketentuan, serta memastikan aktivitas usaha pemotongan ayam tidak mengganggu fungsi saluran irigasi dan lingkungan masyarakat sekitar.
Penulis : Red
Editor : Redaktur









