Tangerang | MataRakyat.Online — Menjelang akhir tahun, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang kembali menerima kiriman karangan bunga dari sejumlah elemen masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap pelayanan pertanahan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan (15/12/2025).
Karangan bunga tersebut memuat berbagai pesan bernada kritik. Yang bertuliskan :
1. ”Jangan dustai kami, kami butuh bukti bukan sekedar janji dan kami butuh kepastian bukan sekedar harapan”, yang dikirim atas nama Masyarakat Kabupaten Tangerang.
2. “Demi keadilan, Copot Kasi PHP (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran) ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Kasi Pemberi Harapan Palsu” yang dikirim oleh Masyarakat Korban Diskriminasi.
Kuasa hukum masyarakat, Erik Setiadi, S.H., saat ditemui awak media di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa pada 29 September 2025 pihaknya telah melakukan audiensi dengan Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebelumnya, bersama jajaran pegawai.
Dalam audiensi tersebut, menurut Erik, pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun hingga kini, janji tersebut dinilai belum terealisasi dan tidak menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Bahkan saya pribadi dan masyarakat lainnya mengalami perlakuan diskriminatif dalam pelayanan, khususnya yang dilakukan oleh Kasi PHP (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran). Terdapat aturan-aturan yang diberlakukan secara sepihak, padahal tidak diatur dalam ketentuan resmi ATR/BPN,” ujar Erik.Atas kondisi tersebut, Erik berharap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang baru, Febrri Effendi, S.SiT., M.M., dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal dan mencopot Kasi PHP (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran) yang dinilai tidak lagi layak dalam memberikan pelayanan publik.
Sementara itu, Perwakilan masyarakat Kabupaten Tangerang, Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., menilai pelayanan di ATR/BPN Kabupaten Tangerang terlalu banyak drama sehingga menyebabkan banyak masyarakat menjadi korban ketidakpastian dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Rohim menambahkan, apabila ke depan tidak terdapat perubahan yang nyata, masyarakat Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi demonstrasi. Bahkan, pihaknya berencana membuka posko pengaduan di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebagai wadah pengaduan bagi masyarakat yang pengurusan berkas dan dokumen tanahnya telah lama tertunda tanpa kejelasan.
Sebagai penutup, masyarakat Kabupaten Tangerang berharap jajaran pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang dapat bekerja sesuai aturan dan prinsip pelayanan publik. “Layani masyarakat, bukan meminta untuk dilayani,” pungkasnya.
Penulis : Oling









