MATARAKYAT.ONLINE, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengungkap perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Penindakan tersebut berlangsung di sejumlah wilayah Jabodetabek dan menyeret pejabat pertanahan hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
Dalam perkembangan penyidikan, lima orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz Arafiq, mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, dalam rangkaian OTT tersebut. Fakta ini membuat penindakan KPK tidak hanya menjadi perhatian di Bogor, tetapi juga kawasan Tangerang Raya karena menyangkut salah satu pejabat pertanahan di wilayah tersebut.
Sorotan lain datang dari barang bukti yang diamankan. KPK menemukan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski penghitungan masih dilakukan penyidik.
Besarnya barang bukti tersebut membuat publik menanti pembukaan konstruksi perkara secara lebih lengkap. KPK dijadwalkan menjelaskan kronologi, dugaan aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
Penindakan ini menjadi pengingat bahwa proses pelayanan pertanahan membutuhkan pengawasan dan transparansi. Terlebih, urusan HGB berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas pemanfaatan dan penguasaan lahan. Proses hukum terhadap para tersangka pun kini akan menjadi perhatian publik hingga perkara tersebut masuk ke tahap selanjutnya. (GR)
Penulis : Gito Rahmad
Editor : Redaksi
Sumber Berita: OTT KPK ATR/BPN HGB









