Ikuti Arahan Prabowo, Bupati Tangerang Terapkan WFH ASN 50 Persen demi Hemat BBM

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIGARAKSA, MataRakyat.Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah nyata yang diambil adalah dengan merencanakan penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengikuti kebijakan pusat ini sebagai bentuk efisiensi energi nasional. Namun, ia menjamin bahwa implementasi WFH tidak akan melumpuhkan pelayanan publik di wilayahnya.

Skema WFH 50 Persen dan Prioritas Pelayanan

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan WFH akan dilakukan secara selektif. Tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua PP Srikandi DPC Kabupaten Tangerang Sambangi Ketua H.M. Nurjen, ST. di Sekretariat PAC Teluk Naga dalam Giat Konsolidasi dan Silaturahmi

 

“Kebijakan WFH akan diberlakukan untuk 50 persen ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sementara bagi ASN yang langsung berhubungan dengan masyarakat akan tetap bekerja di kantor seperti biasa,” ujar Moch. Maesyal Rasyid usai menggelar halal bihalal di Lapangan Arya Yudha Negara, Rabu (25/4/2026).

Meskipun sistem kerja berubah, ia menekankan bahwa standar pelayanan publik harus tetap terjaga 100 persen. “Nantinya, selama WFH ini 50 persen ASN tetap bekerja, dan yang berhadapan langsung dengan masyarakat tetap 100 persen,” tambahnya.

 

Pengawasan Ketat: Laporan Via Video Call

Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga selama bekerja dari rumah, Bupati menginstruksikan sistem pengawasan yang ketat. Para ASN wajib melaporkan progres kinerjanya sebanyak dua kali sehari, yakni pagi dan sore hari.

“Nanti mereka setiap pagi pukul 07.30 WIB harus sudah laporan ke Pak Sekda atau ke BKN, dan sorenya pukul 16.00 tetap laporan juga. Kalau bisa pakai video call supaya tahu ada di mana dia, bahaya soalnya,” tegas Bupati Maesyal.

 

Baca Juga :  SMKN 1 Tangsel Apresiasi Aturan Larangan HP, Fokus Belajar dan Karakter Siswa Jadi Prioritas

Menunggu Petunjuk Teknis Pusat

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap kajian internal bersama tim pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya akan kami bahas terlebih dahulu bersama tim pemerintah daerah. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Soma. Ia menjanjikan akan segera menyampaikan skema resmi pelaksanaan kebijakan ini setelah proses kajian selesai sepenuhnya.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung
Pilar Saga Apresiasi KH Sobron Zayyan, Tokoh Keagamaan Tangsel Raih Anugerah Inspiratif
Musrenbang Desa Kadu Bahas Arah Pembangunan 2027–2028, Polsek Curug Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:48 WIB

SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB