KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MATARAKYAT.ONLINE, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Bea Cukai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin, 29 Desember 2025, terkait pengadaan pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun anggaran 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza menyatakan kedua terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut dinilai telah merusak prinsip persaingan sehat dalam proses tender pemerintah.

Baca Juga :  BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Darurat: Subsidi Rp66,5 Triliun Dipastikan Tetap Mengalir untuk Warga Miskin

Adapun rincian sanksi denda yang dijatuhkan yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dikenai denda sebesar Rp1 miliar, sedangkan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II dikenai denda sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya diwajibkan menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Berdasarkan fakta persidangan, PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan tender dengan adanya dukungan dan hubungan eksklusif dari PT Rolls Royce Solution Indonesia yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga :  Atasi Overcrowding, Rutan Kelas I Tangerang Mutasi 59 Warga Binaan ke Lapas Tangerang

Nilai proyek yang dimenangkan tergolong besar, yakni mencapai Rp42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B. Pola kerja sama kedua perusahaan tersebut dinilai telah menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil dan transparan.

KPPU menegaskan putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegakan hukum persaingan usaha dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Gito Rahmad

Sumber Berita: KPPU Jakarta

Berita Terkait

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Telah Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Bangun Tekad Akan Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
KOPTASI Soroti Data Produksi dan Pengiriman Batubara di Kuala Samboja, Minta Verifikasi
KBL Group Rayakan HUT ke-81 RI, Pererat Kekompakan dan Semangat Nasionalisme Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Minggu, 20 September 2026 - 16:05 WIB

Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Minggu, 20 September 2026 - 11:00 WIB

Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB