MATARAKYAT.ONLINE, TANGERANG SELATAN – Polemik lahan Situ Rompong di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali mencuat. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim PT Sahid Putra Harapan (SPH).
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan atau Aher, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penelaahan terhadap SHGB tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sertifikat itu disebut telah lebih dari dua tahun belum dimanfaatkan.
“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Maka itu bagian dari rekomendasi kita dalam kunjungan kerja ini. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” ujar Aher kepada wartawan di Ruang Balondongan, Balai Kota Tangsel, Senin (14/9/2026).

Selain persoalan pemanfaatan, BAM juga menyoroti kondisi pertanahan saat SHGB diterbitkan. Menurut Aher, penerbitan sertifikat idealnya dilakukan ketika status tanah sudah jelas dan tidak sedang berada dalam konflik.
“Ketika SHGB diterbitkan, seharusnya sudah clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” katanya.

Namun, BAM tidak menyimpulkan bahwa SHGB tersebut ilegal. Lembaga tersebut justru mendorong BPN memeriksa proses penerbitannya untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan administratif maupun hukum.
Di tengah polemik tersebut, keberadaan warga yang telah lama tinggal di kawasan Situ Rompong tetap menjadi perhatian. Warga yang benar-benar menempati rumahnya disebut masih diperbolehkan tinggal selama proses penataan dan administrasi kawasan berlangsung.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan kawasan Situ Rompong direncanakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten dengan luas sekitar 2,9 hektare.
“Iya, nanti kita akan sosialisasi rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit. Silakan warga menempati, asalkan tidak dikontrakkan ke pihak lain,” ujar Arlan.

Sementara itu, BAM DPR RI mendorong penyelesaian konflik antara warga dan PT SPH melalui negosiasi, musyawarah, serta mediasi. BAM juga meminta PT SPH mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap warga.
Polemik Situ Rompong kini berada pada kebutuhan untuk memastikan kepastian hukum atas lahan sekaligus memberikan perlindungan bagi warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Pemeriksaan BPN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penerbitan dan status SHGB yang menjadi sumber persoalan. (GR)
Penulis : Gito Rahmad
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SHGB Situ Rompong









