Saksi Ungkap Uang THR Kepala OPD untuk Fadia Arafiq Disebut Sudah Jadi Tradisi

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG  | MataRakyat.Online — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali membuka fakta mengenai aliran uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026, terungkap keterangan bahwa pemberian uang dari kepala OPD kepada bupati untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dan akhir tahun disebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.

Keterangan tersebut disampaikan Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Robby Darussalam, ketika diperiksa sebagai saksi.

Robby mengaku mengetahui praktik tersebut karena sebelumnya pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan periode sebelumnya, Asip Kholbihi.

“Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya.”

Menurut Robby, pemberian uang untuk kebutuhan THR dan akhir tahun tersebut kemudian berlanjut pada pemerintahan Fadia Arafiq. Namun, ia membantah pernah menerima titipan uang dari kepala OPD untuk Fadia selama pemerintahan tersebut.

 

Aliran Uang dan Keterangan Ajudan

Persidangan juga mengungkap keterangan berbeda mengenai mekanisme penerimaan uang.

Sebelumnya, sejumlah kepala OPD disebut pernah menitipkan uang melalui pihak yang berada di lingkungan sekretariat pimpinan. Dalam persidangan, penuntut umum juga membacakan berita acara pemeriksaan sejumlah kepala dinas yang mengaku pernah menitipkan uang untuk Fadia melalui Robby.

Nama yang disebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Abdul Gazali.

Sementara itu, ajudan Fadia, Aji Setiawan, memberikan keterangan mengenai uang yang diterimanya dari sejumlah kepala OPD maupun melalui utusan mereka.

Menurut Aji, uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan THR dan akhir tahun. Setelah menerima uang, ia mengaku melaporkannya kepada Fadia dan diminta menyimpannya terlebih dahulu.

Baca Juga :  Sikat Birokrasi Ribet! Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta karena Persulit Warga

Dalam persidangan, Aji juga menyebut sebagian uang digunakan untuk membeli sembako dan parsel bagi tim pemenangan bupati.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang sedang diuji dalam persidangan karena menyangkut asal-usul, penerima, serta penggunaan uang yang diberikan oleh para kepala OPD.

 

Fadia Bantah Uang Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Fadia Arafiq membantah menikmati uang THR maupun uang akhir tahun tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Ia membenarkan bahwa pemberian uang dari kepala dinas pernah terjadi dan menyebut praktik itu telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.

Namun, menurut Fadia, uang tersebut digunakan untuk membeli parsel dan sembako yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Dengan demikian, terdapat dua sisi keterangan yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Di satu sisi, saksi mengungkap adanya pemberian uang dari kepala OPD yang berkaitan dengan THR dan kebutuhan akhir tahun. Di sisi lain, Fadia menyatakan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kegiatan sosial berupa pembagian parsel dan sembako.

 

Tradisi Birokrasi Menjadi Sorotan

Terlepas dari pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut, munculnya istilah “tradisi” dalam persidangan menjadi perhatian tersendiri.

Sebab, pemberian uang oleh pejabat birokrasi kepada kepala daerah, meskipun disebut sebagai kebiasaan yang telah berlangsung lama, tetap harus dilihat dari konteks hukum, sumber dana, tujuan pemberian, serta hubungan antara pemberi dan penerima.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, sebuah kebiasaan tidak otomatis menjadi pembenaran apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, pembuktian di pengadilan menjadi penting untuk menentukan apakah pemberian tersebut merupakan kegiatan yang sah, pemberian pribadi, atau justru berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dapat masuk dalam ranah gratifikasi maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Remaja ABK Korban Pencabulan Guru Agama Non Muslim, Perjuangan Keadilan Berlanjut di PN Tangerang

 

Kasus Fadia Masih Berjalan di Pengadilan

Perkara Fadia Arafiq sendiri merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa atau penerimaan lainnya di Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.

Dalam agenda persidangan yang tercatat pada KPK, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Semarang. Artinya, proses pembuktian belum selesai dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Pada Maret 2026, KPK menyebut Fadia bersama suami dan anak-anaknya menerima uang yang oleh penyidik dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp19 miliar. Dari angka tersebut, KPK menyebut sekitar Rp13,7 miliar diterima Fadia dan keluarganya.

Namun, aliran uang THR dan akhir tahun yang terungkap dalam persidangan 21 Agustus 2026 merupakan bagian dari keterangan saksi yang masih harus diuji dengan alat bukti lainnya.

 

Fakta Cepat

– Terdakwa: Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif.

– Pengadilan: Pengadilan Tipikor Semarang.

– Sidang: Jumat, 21 Agustus 2026.

– Pokok keterangan: Pemberian uang dari sejumlah kepala OPD untuk kebutuhan THR dan akhir tahun.

– Keterangan saksi: Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya.

– Keterangan ajudan: Sebagian uang disebut digunakan untuk membeli sembako dan parsel bagi tim pemenangan.

– Bantahan Fadia: Mengaku tidak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

– Status perkara: Masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat di Serang, Gaungkan “Sabuk Kamtibmas” untuk Jaga Banten
Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026
Pengembangan Kasus Curanmor, Polda Lampung Bekuk 4 Terduga Pelaku di Kontrakan
Diduga Diculik Saat Beli Jajan, Dua Bocah di Curug Berhasil Ditemukan Polisi di Karawaci
Polisi Gadungan Peras Pedagang di Teluknaga Tangerang, 8 Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 20 September 2026 - 11:00 WIB

Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIB

Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat di Serang, Gaungkan “Sabuk Kamtibmas” untuk Jaga Banten

Jumat, 18 September 2026 - 10:11 WIB

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB