MATARAKYAT.ONLINE | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengesahkan regulasi baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan, , pada Jumat (5/6/2026) tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata ekosistem perdagangan digital nasional agar lebih adil, transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan pelaku usaha dalam negeri.
Menurut Kemendag, regulasi baru ini dibangun di atas lima pilar utama yang mencakup perlindungan produk lokal, legalitas pelaku usaha digital, transparansi biaya transaksi, perluasan pengawasan platform digital, hingga pengaturan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Lima Pilar Utama Regulasi Baru
1. Prioritas dan Perlindungan Produk Lokal
Platform perdagangan elektronik atau e-commerce diwajibkan memberikan ruang promosi yang lebih strategis dan mudah terlihat bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus menekan dominasi barang impor berharga sangat murah yang selama beberapa tahun terakhir dinilai mengancam keberlangsungan usaha pelaku UMKM nasional.
2. Kewajiban Legalitas bagi Seluruh Penjual
Seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform digital diwajibkan memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai kewajiban tersebut penting untuk menciptakan kesetaraan antara pedagang daring dan pelaku usaha luring yang selama ini telah memenuhi kewajiban administrasi, perizinan, dan perpajakan.
Meski demikian, Kemendag memastikan akan menyediakan masa transisi (grace period), sosialisasi, serta pendampingan agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri tanpa mengalami hambatan yang memberatkan.
3. Transparansi Biaya dan Perlindungan Konsumen
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian publik adalah kewajiban transparansi biaya transaksi.
Platform digital wajib menampilkan seluruh komponen biaya secara jelas sejak awal proses transaksi, termasuk biaya layanan aplikasi, biaya penanganan, biaya administrasi, pajak, maupun komponen biaya lainnya.
Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui total biaya yang harus dibayarkan sebelum melakukan pembayaran dan tidak lagi dihadapkan pada tambahan biaya yang muncul secara mendadak di tahap akhir transaksi.
4. Perluasan Pengawasan ke Ride-Hailing dan OTA
Regulasi terbaru juga memperluas cakupan pengawasan terhadap sektor digital lainnya, termasuk aplikasi transportasi daring (ride-hailing) dan layanan pemesanan perjalanan atau Online Travel Agent (OTA).
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pengaturan terhadap aplikasi ride-hailing hanya menyangkut aktivitas perdagangan atau transaksi barang yang terdapat dalam aplikasi tersebut, bukan menyentuh tarif jasa transportasi.
Sementara pada sektor OTA, fokus pemerintah diarahkan pada perlindungan konsumen dalam proses pemesanan tiket perjalanan, kamar hotel, serta layanan wisata lainnya agar lebih transparan dan akuntabel.
5. Pengaturan Penggunaan Artificial Intelligence (AI)
Untuk pertama kalinya, regulasi perdagangan digital di Indonesia mulai mengakomodasi pengaturan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Platform digital dilarang menggunakan algoritma AI untuk melakukan praktik manipulasi preferensi konsumen, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, maupun memanfaatkan data pribadi pengguna secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Langkah ini dinilai penting mengingat semakin besarnya pengaruh teknologi AI dalam menentukan rekomendasi produk, perilaku belanja masyarakat, hingga strategi pemasaran digital.
Dampak bagi Konsumen dan Pelaku UMKM
Regulasi baru ini berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi konsumen melalui peningkatan transparansi biaya dan perlindungan terhadap praktik perdagangan digital yang tidak sehat.
Di sisi lain, pelaku UMKM lokal diharapkan memperoleh ruang yang lebih besar untuk bersaing di pasar digital nasional melalui kebijakan prioritas promosi produk dalam negeri.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai kewajiban legalitas usaha perlu diimbangi dengan proses perizinan yang sederhana, cepat, murah, dan mudah diakses agar tidak menjadi hambatan baru bagi pelaku usaha mikro yang baru merintis bisnis secara daring.
Catatan Redaksi
Mata Rakyat Online memandang langkah pemerintah dalam menata ekosistem perdagangan digital sebagai upaya yang patut diapresiasi, terutama dalam aspek perlindungan konsumen dan keberpihakan terhadap produk lokal.
Transparansi biaya merupakan hak dasar konsumen yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat akibat munculnya berbagai komponen biaya tambahan pada tahap akhir transaksi.
Meski demikian, implementasi kewajiban legalitas usaha perlu dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan beban administrasi berlebihan bagi pelaku UMKM pemula. Pendekatan pembinaan, edukasi, dan pendampingan harus menjadi prioritas dibandingkan pendekatan sanksi semata.
Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aturan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem perdagangan elektronik yang sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(MRO/Red)
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









