MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Slogan kemerdekaan kembali diuji oleh persoalan agraria. Di tengah peringatan 81 tahun Indonesia merdeka, masyarakat Desa Rancagong, Kabupaten Tangerang, masih mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Pesan itu disampaikan warga melalui spanduk pada Minggu,(23/8/2026), yang membentang dengan kalimat tegas: “81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kami Belum Merdeka Atas Tanah Kami.”
Bagi warga, tulisan tersebut bukan sekadar slogan. Itu merupakan bentuk keresahan sekaligus permintaan agar pemerintah hadir dan memberikan kepastian atas konflik pertanahan yang hingga kini masih menjadi persoalan.
Masyarakat menyebut tanah yang mereka tempati diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya. Atas persoalan tersebut, warga meminta pemerintah pusat membuka ruang penyelesaian yang transparan dengan memeriksa seluruh bukti, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum kepemilikan masing-masing pihak.
Warga juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar konflik tidak terus berlarut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Rohim Matullah, perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa perjuangan warga bukan untuk meminta belas kasihan
“Kani tidak meminta belas kasihan. Kami hanya meminta kepastian hukum atas tanah yang kami tempati sudah puluhan tahun lamanya.”
Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan hukum dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Senada, Muhamad Alamsyah menegaskan masyarakat tidak sedang berhadapan atau melawan negara.
Sebaliknya, warga justru meminta negara hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai warga negara mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dihormati. Jangan biarkan persoalan tanah ini terus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.
Kemerdekaan Jangan Berhenti pada Seremoni
Bagi masyarakat Rancagong, makna kemerdekaan tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, maupun perayaan HUT Kemerdekaan.
Kemerdekaan, menurut mereka, juga harus diwujudkan melalui kepastian hukum, rasa aman, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan transparan.
Karena itu, warga berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini sebagai sengketa tanah biasa. Mereka meminta seluruh pihak duduk bersama, membuka dokumen dan bukti masing-masing, kemudian mencari penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku.
81 tahun Indonesia merdeka, suara warga Rancagong kini kembali mengetuk pintu negara: kapan mereka benar-benar mendapatkan kepastian atas tanah yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka?
Persoalan tersebut tentu perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk TNI Kodam Jaya dan ATR/BPN, agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai status, dasar penguasaan, serta riwayat hukum tanah yang dipersoalkan.
Penulis : Red
Editor : Redaktur









