Pastikan Hak Tahanan TerpenuhiRutan Kelas I Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bersama LBH Mata Hati

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | MataRakyat.Online – Dalam upaya menjamin pemenuhan hak-hak dasar tahanan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap keadilan, Rutan Kelas I Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen rutan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, terutama bagi tahanan yang kurang mampu. (23/04)

 

Pemberian pendampingan hukum kepada tahanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Rutan Kelas I Tangerang dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati. Melalui Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), kegiatan sosialisasi diikuti oleh sebanyak 27 orang tahanan yang diberikan pemahaman terkait hak-hak hukum serta akses terhadap layanan bantuan hukum.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai bentuk bantuan hukum yang dapat diakses, baik secara litigasi maupun non litigasi. Pendampingan litigasi mencakup bantuan dalam proses peradilan, sementara non litigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, hingga penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para tahanan.

 

Seluruh layanan bantuan hukum yang ditawarkan dalam kegiatan ini diberikan secara gratis, sebagai bentuk implementasi dari prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

 

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Ahmad Yuri Setiawan, yang memastikan pelaksanaan berjalan dengan tertib serta memberikan manfaat maksimal bagi para peserta.

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memberikan akses keadilan bagi tahanan, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi.

Baca Juga :  Wujudkan Hunian Layak, BAZNAS Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Warga Curug Kulon

 

“Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap tahanan mendapatkan haknya atas bantuan hukum. Melalui kerja sama dengan LBH, kami ingin memberikan akses yang seluas-luasnya bagi para tahanan, khususnya yang kurang mampu, untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis, baik dalam proses litigasi maupun non litigasi,” ungkap Irhamuddin.

 

Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum para tahanan sehingga mereka mampu menghadapi proses hukum dengan lebih baik serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

 

Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Penulis : Wenny

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:25 WIB

Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB