MataRakyat.Online | Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, terkait dugaan pengalihfungsian saluran irigasi P3A yang disebut digunakan sebagai akses jalan menuju usaha ayam potong milik warga bernama Jidin di Kampung Periman, Desa Kepandean.
Surat tersebut telah diterima oleh Sirojudin, staf Pemerintah Desa Kepandean, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Langkah
LSM Siliwangi Bersatu tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat sekaligus mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait penggunaan dan perubahan fungsi prasarana yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ketua LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, mengatakan pihaknya meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara resmi mengenai status, dasar hukum, perizinan, serta proses persetujuan pembangunan akses jalan yang diduga berada di atas saluran irigasi P3A tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Desa Kepandean memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan, dasar hukum, serta proses pemberian persetujuan atas pembangunan akses jalan yang diduga berada di atas saluran irigasi P3A. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” tegas Hendrick.
Soroti Perbedaan Keterangan
Hendrick mengungkapkan, permintaan klarifikasi juga dilatarbelakangi adanya perbedaan keterangan yang sebelumnya diterima pihaknya dari sejumlah pihak mengenai status perizinan pembangunan akses jalan tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijernihkan melalui keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru karena terdapat perbedaan informasi, kami meminta adanya klarifikasi secara resmi dan terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan sebuah akses jalan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi saluran irigasi yang memiliki peran penting dalam mendukung pengairan bagi masyarakat.
Jangan Sampai Fungsi Irigasi Terganggu
LSM Siliwangi Bersatu berpandangan bahwa setiap pembangunan yang berpotensi mengubah, menutup, mempersempit, atau memengaruhi fungsi saluran irigasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme serta persetujuan dari instansi berwenang apabila memang dipersyaratkan.
“Saluran irigasi memiliki fungsi publik. Karena itu, kami ingin memastikan apakah pembangunan akses tersebut sudah sesuai ketentuan, apakah ada persetujuan dari pihak yang berwenang, dan bagaimana status saluran irigasi yang menjadi bagian dari lokasi tersebut,” kata Hendrick.
Menurutnya, klarifikasi menjadi langkah awal yang penting sebelum pihaknya menentukan langkah selanjutnya.

Berpotensi Dibawa ke Instansi Berwenang
LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang berharap Pemerintah Desa Kepandean dapat memberikan jawaban tertulis dan terbuka terhadap surat yang telah disampaikan.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan atau kemudian ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, LSM Siliwangi Bersatu menyatakan akan mempertimbangkan untuk meneruskan persoalan tersebut kepada instansi terkait sesuai kewenangannya.
Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, instansi pengelola irigasi, Inspektorat Kabupaten Serang, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang masuk dalam ranah hukum.
Hendrick menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan fungsi prasarana publik tetap terjaga dan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum hingga terdapat kejelasan serta kepastian bagi masyarakat. Kami juga menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” pungkas Hendrick.
LSM Siliwangi Bersatu menegaskan pihaknya akan mengedepankan mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang sebelum menarik kesimpulan terkait dugaan pengalihfungsian saluran irigasi tersebut.
Penulis : Red
Editor : Redaktur









