Putusan KIP Ijazah Jokowi: UGM Diwajibkan Buka Dokumen Akademik, Alasannya Ditolak!

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak alasan kerahasiaan data pribadi yang diajukan UGM dan memerintahkan UGM untuk menyerahkan seluruh Dokumen UGM Jokowi yang diminta pemohon.

 

MataRakyat.Online | JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, KIP menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh UGM dan mewajibkan UGM untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh pemohon informasi. Senin (17/11/2025)


Keputusan ini menjadi penekanan bahwa dokumen akademik seorang pejabat publik adalah informasi publik yang wajib dibuka, sekaligus membantah argumen UGM yang mengklaim dokumen tersebut sebagai data pribadi yang dikecualikan.

Penolakan KIP Atas Alasan ‘Data Pribadi’ UGM

Sidang Sengketa Informasi KIP ini berawal dari permohonan pemohon yang ingin mengakses keabsahan ijazah dan dokumen studi S1 Jokowi. UGM sebelumnya menolak permohonan tersebut dengan dalih bahwa dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan laporan tugas akhir masuk dalam kategori rahasia pribadi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dari Ombudsman RI Banten

Namun, KIP memiliki pertimbangan berbeda:

“Dokumen seperti ijazah seorang pejabat publik atau calon pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan keabsahan pendidikan, adalah informasi publik yang wajib dibuka.

Hak publik untuk mendapatkan informasi akurat mengenai latar belakang pemimpinnya lebih tinggi daripada hak kerahasiaan data pribadi dalam konteks ini,” demikian disampaikan Majelis Komisioner KIP.

KIP menilai alasan kerahasiaan data pribadi tidak lagi relevan ketika subjek informasi adalah seorang Presiden atau Pejabat Publik.

Daftar Dokumen yang Diperintahkan untuk Dibuka

Berdasarkan Putusan KIP Ijazah Jokowi, Komisi Informasi Pusat secara spesifik memerintahkan UGM untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen-dokumen berikut kepada pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan:
* Salinan Ijazah Asli S1.
* Transkrip Nilai dan Kartu Hasil Studi (KHS).
* Laporan Tugas Akhir/Skripsi dan Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
* Dokumen Yudisium (daftar nilai atau SK kelulusan pada masa itu).
* Berita Acara Sidang Tugas Akhir.

Baca Juga :  Polres Tangsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin 2025 Jelang Natal dan Tahun Baru

 

⚖️ Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Keputusan ini memperkuat penegakan UU KIP dan menjadi preseden penting terkait keterbukaan informasi pejabat publik. KIP Wajibkan UGM untuk bertindak transparan, menunjukkan bahwa jabatan publik membawa konsekuensi pada pembatasan hak privasi yang berkaitan dengan kualifikasi jabatannya.

Pihak UGM kini memiliki waktu 14 hari kerja setelah putusan ini dibacakan untuk memutuskan langkah selanjutnya. UGM memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan terhadap putusan tersebut. Jika UGM memilih tidak mengajukan banding, putusan KIP ini akan berkekuatan hukum tetap, dan UGM wajib melaksanakannya.

Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai Putusan KIP Ijazah Jokowi dan polemik keterbukaan informasi publik hanya di website kami. (MataRakyat.Online )

 

 

Penulis : Herman

Berita Terkait

Sains Festival BRIN di Serpong Bidik Talenta Muda Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa
Jelang Pilkades 2026, Pesannya Tegas Cikarang Jadi Lokasi Deklarasi Damai GARDA, 10 Poin Jelang Pilkades 2026 Disorot
Purbaya Diganti Saat Tengah Disukai Publik, Pergantian Menkeu Jadi Sorotan
BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG, Belum Daftar Sertifikat Higiene Sanitasi
Gempa M7,7 Guncang Flores, 47 Orang Meninggal Dunia; Pemerintah Bergerak Tangani Darurat
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:16 WIB

Sains Festival BRIN di Serpong Bidik Talenta Muda Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

Jumat, 18 September 2026 - 11:04 WIB

Jelang Pilkades 2026, Pesannya Tegas Cikarang Jadi Lokasi Deklarasi Damai GARDA, 10 Poin Jelang Pilkades 2026 Disorot

Selasa, 15 September 2026 - 05:24 WIB

Purbaya Diganti Saat Tengah Disukai Publik, Pergantian Menkeu Jadi Sorotan

Selasa, 8 September 2026 - 16:12 WIB

BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG, Belum Daftar Sertifikat Higiene Sanitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Gempa M7,7 Guncang Flores, 47 Orang Meninggal Dunia; Pemerintah Bergerak Tangani Darurat

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB