TANGERANG — Minggu, 20 September 2026 — Kesadaran hukum masyarakat tidak semestinya dibangun ketika persoalan sudah menjadi perkara. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, aturan, serta cara menyelesaikan persoalan secara tepat perlu ditanamkan sejak dini agar potensi konflik di lingkungan masyarakat dapat dikenali dan dicegah sebelum berkembang lebih jauh.
Semangat tersebut menjadi bagian dari Gerakan Sadar Hukum yang dikembangkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Melalui pendekatan jemput bola, Posbankum mendorong edukasi hukum hingga ke lingkungan masyarakat melalui roadshow ke 35 RW, dengan melibatkan pengurus RT dan RW sebagai bagian penting dalam membangun literasi hukum di tingkat paling dekat dengan warga.

Ketua Posbankum Kelurahan Bojong Nangka, Rudie Kuriawan, S.H., mengatakan RT dan RW menjadi sasaran strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan persoalan sejak dini.
“RT dan RW merupakan bagian penting karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka tidak harus menjadi ahli hukum, tetapi setidaknya memiliki pemahaman dasar untuk membantu warga mengenali persoalan dan mengarahkan mereka kepada pihak yang tepat. Dengan begitu, persoalan yang masih bisa dicegah tidak langsung berkembang menjadi konflik atau perkara,” ujar Rudie.
Melalui pembekalan tersebut, RT dan RW diharapkan memahami dasar-dasar hak dan kewajiban masyarakat, mampu mengenali potensi persoalan sejak awal, serta mengetahui jalur yang tepat ketika warga membutuhkan informasi atau layanan hukum.
Peran RT dan RW dalam gerakan ini bukan sebagai pengganti profesi atau kewenangan pemberi layanan hukum. Mereka didorong menjadi garda awal literasi dan pencegahan, termasuk membantu warga memahami pentingnya penyelesaian masalah secara tepat dan menghubungkan masyarakat dengan Posbankum atau pihak yang berwenang ketika persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Bukan Menunggu Perkara, tetapi Mencegah Sejak Dini
Gerakan Sadar Hukum tersebut dibangun dengan pola sederhana yang mudah dipahami masyarakat, yakni KENALI – PAHAMI – CEGAH – TANGANI.
Masyarakat diajak terlebih dahulu mengenali persoalan yang dihadapi dan memahami aturan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Dari pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik. Jika persoalan tetap muncul, penyelesaiannya dapat diarahkan melalui mekanisme yang sesuai.
Rudie menegaskan, tujuan utama gerakan tersebut bukan sekadar menyampaikan materi hukum, tetapi membangun kebiasaan masyarakat untuk memahami persoalan sebelum mengambil tindakan.
“Kami tidak ingin masyarakat mengenal hukum hanya ketika sudah berhadapan dengan perkara. Kesadaran hukum harus dimulai dari lingkungan, dari RT dan RW. Karena itu, Posbankum memilih jemput bola: mengenalkan hak dan kewajiban, mendorong pencegahan konflik, sekaligus membuka akses masyarakat terhadap layanan hukum,” katanya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan fungsi Posbankum yang dijelaskan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Posbankum di tingkat desa/kelurahan menjadi wadah layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan dan advokasi hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi atau konsiliasi, serta rujukan kepada advokat.
Artinya, keberadaan Posbankum tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum yang telah terjadi. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
Posbankum dan MataRakyat.Online Bersinergi
Dalam pelaksanaan Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Kelurahan Bojong Nangka juga membangun sinergi dengan MataRakyat.Online sebagai mitra media untuk memperluas edukasi dan literasi hukum kepada masyarakat.
Sinergi tersebut dilakukan agar edukasi hukum tidak berhenti pada pertemuan tatap muka di tingkat RT dan RW. Informasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, pencegahan konflik, pemahaman hukum dasar, serta akses terhadap layanan Posbankum dapat disampaikan melalui media dengan bahasa yang lebih mudah dipahami publik.
Dengan demikian, roadshow ke 35 RW tidak hanya menjadi kegiatan penyampaian materi secara langsung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem literasi hukum yang lebih luas.
Posbankum berperan dalam memberikan edukasi dan layanan sesuai kewenangannya, RT dan RW menjadi bagian dari jejaring awal di lingkungan masyarakat, sedangkan MataRakyat.Online menjalankan fungsi media dalam menyebarluaskan informasi yang edukatif, faktual, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rudie berharap sinergi tersebut dapat membuat edukasi hukum semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Kami ingin roadshow ke 35 RW ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi. Yang lebih penting adalah membangun kebiasaan masyarakat untuk bertanya dan mencari informasi hukum sebelum mengambil langkah. Ketika masyarakat memahami hak, kewajiban dan jalur penyelesaian yang benar, mereka akan lebih mampu menghadapi persoalan secara tertib dan tidak mudah mengambil tindakan yang justru menimbulkan masalah baru,” tuturnya.»
Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari pendekatan jemput bola. Edukasi dimulai dari Posbankum, diperkuat melalui RT/RW sebagai lingkungan terdekat masyarakat, kemudian diperluas melalui media agar pesan kesadaran hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Membangun Budaya Sadar Hukum dari Lingkungan
Roadshow ke 35 RW menjadi pendekatan yang menempatkan literasi hukum lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Berbagai persoalan di lingkungan tidak selalu harus berkembang menjadi konflik terbuka apabila dapat dikenali dan diarahkan sejak awal melalui informasi yang benar. Karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban menjadi bagian penting dalam membangun hubungan sosial yang lebih tertib.
Melalui Gerakan Sadar Hukum, masyarakat didorong untuk tidak hanya mengetahui bahwa hukum ada, tetapi juga memahami bagaimana hukum dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Masyarakat diharapkan mampu mengenali persoalan, memahami hak dan kewajiban, mencegah konflik, serta mengetahui jalur yang tepat ketika membutuhkan penyelesaian atau bantuan hukum.
Pada akhirnya, Gerakan Sadar Hukum bukan sekadar berbicara mengenai bagaimana menangani masalah setelah terjadi, tetapi bagaimana membangun kesadaran agar persoalan dapat dicegah dan diselesaikan secara tepat sejak dini.
Posbankum, RT/RW dan media hadir dalam satu ekosistem literasi masyarakat: mendekatkan informasi, memperkuat kesadaran, dan membuka akses masyarakat terhadap pengetahuan serta layanan hukum.

MataRakyat.Online — TRANSFORMASI • INDEPENDEN • BERINTEGRITAS
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









