Ketua RT Curug Wetan Bantah Pernah Diwawancarai Terkait Demo SMAN 32, Akui Nama Dicatut dan Khawatir Pekerjaannya Terancam

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Polemik pemberitaan mengenai aksi demonstrasi di SMAN 32 Kabupaten Tangerang kembali memanas. Ketua RT di Desa Curug Wetan, Ade, secara terbuka membantah pernah diwawancarai maupun memberikan keterangan kepada media online yang mencantumkan namanya sebagai narasumber dalam pemberitaan terkait aksi demonstrasi tersebut.

Bantahan itu disampaikan Ade setelah sejumlah warga Curug Wetan mendatanginya untuk mengonfirmasi isi berita yang beredar. Warga mempertanyakan pernyataan yang dinilai berasal dari dirinya, padahal Ade menegaskan tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan mana pun.Selasa. (30/6/2026).

“Saya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan mana pun terkait pemberitaan itu. Saya juga tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam media tersebut,” tegas Ade.

Menurut Ade, pencantuman namanya tanpa sepengetahuan telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sosial. Ia mengaku menjadi sasaran pertanyaan warga akibat pemberitaan tersebut.

“Saya merasa dirugikan karena nama saya dicantumkan dalam pemberitaan, padahal saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah diwawancarai oleh media mana pun,” ujarnya.

Lebih jauh, Ade mengaku berada dalam posisi yang sulit. Meskipun merasa keberatan atas penggunaan namanya dalam pemberitaan, ia belum berani mengambil langkah hukum ataupun tindakan lain karena khawatir akan berdampak pada pekerjaannya sebagai petugas keamanan di SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Inspektur Wilayah I Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang

“Saya merasa nama saya dicatut dalam pemberitaan itu. Saya sebenarnya keberatan, tetapi saya tidak bisa berbuat banyak karena mata pencaharian saya sebagai petugas keamanan di SMAN 32 bisa terancam apabila persoalan ini semakin berkembang,” ungkapnya.

Pernyataan Ade memunculkan pertanyaan mengenai proses peliputan yang dilakukan media yang bersangkutan. Jika benar nama narasumber dicantumkan tanpa melalui proses wawancara atau konfirmasi secara langsung, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan melakukan verifikasi, uji informasi, serta menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan profesional.

Selain merugikan narasumber, pemberitaan yang dipersoalkan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Informasi yang tidak terverifikasi dengan baik berpotensi memicu kesalahpahaman, menciptakan kegaduhan di lingkungan Desa Curug Wetan, serta memunculkan ketegangan antara sebagian warga dengan Pemerintah Desa Curug Wetan apabila tidak segera diluruskan melalui klarifikasi yang terbuka dan berimbang.

Baca Juga :  Sambut HAB Kemenag ke-80, Polisi dan Tokoh Agama Gelar Kampanye Ekoteologi di Curug

Pengamat komunikasi menilai, setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik harus mengedepankan prinsip cover both sides. Konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan merupakan fondasi utama agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun konflik sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, media online yang memuat pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas bantahan yang disampaikan Ketua RT Ade. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak media yang bersangkutan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait pemberitaan dimaksud.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak narasumber bukan hanya kewajiban etik, tetapi juga menjadi dasar menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.

Penulis : Oling

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:25 WIB

Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB