Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Banten Audiensi dengan Wali Kota Cilegon

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online  | INFO PAS — Cilegon,  Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kamis (29/1), bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon.

 

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Banten dengan Pemerintah Kota Cilegon, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Banten didampingi oleh pejabat manajerial dan nonmanajerial Kanwil Ditjenpas Banten, serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

 

Pembahasan audiensi difokuskan pada peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, terutama terkait pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, reintegrasi sosial, serta penguatan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di masyarakat.

Kakanwil Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Gunung Anak Krakatau Level III, FORMASI Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik

 

“KUHP baru menuntut perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Tidak lagi semata-mata represif, tetapi mengedepankan pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Untuk itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Banten juga menyampaikan permohonan hibah atau pinjam pakai lahan/bangunan yang direncanakan untuk mendukung operasional Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cilegon, sebagai bagian dari penguatan layanan pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah Kota Cilegon.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyambut baik audiensi yang dilaksanakan dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung implementasi KUHP baru.

 

“Pemerintah Kota Cilegon pada prinsipnya siap bersinergi dengan jajaran pemasyarakatan. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memerlukan kolaborasi lintas sektor, dan kami mendukung langkah-langkah yang bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Robinsar.

 

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon terbuka untuk menjalin kerja sama konkret melalui kebijakan daerah yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

 

Baca Juga :  HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Bersih-Bersih Tempat Ibadah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama serta langkah-langkah konkret antara Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Cilegon dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi sistem pemasyarakatan serta masyarakat luas.

 

Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak akan mempersiapkan penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai dasar kerja sama dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah Kota Cilegon.

 

 

—

 

Frase Kunci Utama (Focus Keyphrase):

 

Implementasi KUHP Baru di Cilegon

 

 

—

 

Meta Deskripsi:

 

Kakanwil Ditjenpas Banten audiensi dengan Wali Kota Cilegon untuk memperkuat sinergi implementasi KUHP baru, mendorong pemidanaan humanis, dan penguatan layanan pemasyarakatan.

 

 

—

 

Slug / URL:

 

perkuat-sinergi-implementasi-kuhp-baru-kakanwil-ditjenpas-banten-audiensi-dengan-wali-kota-cilegon

 

 

—

 

Tag (Digabungkan):

 

KUHP Baru, Ditjenpas Banten, Wali Kota Cilegon, Pemasyarakatan, Audiensi, Pemerintah Daerah, Bapas Cilegon, Lapas Cilegon, Keadilan Restoratif, INFO PAS

 

 

—

 

Jika Anda ingin, saya juga bisa menambahkan nama penulis, editor, sumber foto, atau kredit humas agar siap langsung tayang di portal berita Anda.

Berita Terkait

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur
Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Wali Kota Tangsel Beri Penghargaan Pancawarsa I kepada Kunardi, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Siswa
SMPN 14 Tangsel Bangun Gedung 3 Lantai, Dilengkapi 18 Ruang Kelas dan Fasilitas Pendukung

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kian Maulana Dorong Regenerasi dan Penguatan Organisasi Pemuda Pancasila Ciputat Timur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB